Wagub NTT dan Kemenkumham
Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Nagekeo. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO –
14 Februari 2023.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Warkshop Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten Nagekeo.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Joseph A Nae Soi, turut hadir membawakan materi  dalam kegiatan yang diperkarsai oleh Kemenkumham Kanwil NTT, yang dilangsungkan di Aula Setda Nagekeo, Selasa 14 Februari 2023.

Kementrian Hukum dan Ham wilayah propinsi NTT menyelenggarakan kegiatan workshop promosi dan desiminasi kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat mengenal investasi kekayaan intelektual komunal dalam upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan  serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan Nasional

Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual komunal dilandaskan pada kepentingan ekonomi dan budaya.

Kata Bupati Don, Hal tersebut merupakan bagian dari pengamalan Pancasila demi mewujudkan ketertiban, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

“Semuanya sudah termuat didalam butir-butir pancasila. Saya berharap mimpi kita yang akan datang tumbuh dalam ekonomi”, ucapan Bupati Don.

Sementara itu, Kepala kantor Wilayah Kementrian hukum dan Ham NTT, Merciana De Jone, SH mengungkapkan bahwa kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

“Hak atas kekayaan intelektual komunal dipegang oleh negara wajib menginventarisasi  menjaga dan memelihara kekayaan intelektual komunal”,  ucap Kakanwil Kemenkumham NTT.

Ia menjelaskan bahwa Ekspresi Budaya dan Karya Cipta tradisional menunjukkan eksistensi budaya tradisional dipegang secara komunal pada semua generasi.

“Bahwa ekspresi dan kolaborasi dalam budaya tradisional merupakan segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi”, urainya.

Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi dalam pemaparan materinya menjelaskan peran strategis kebijakan pemerintah Daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kekayaan intelektual komunal.

Wagup Nae Soi mengungkapkan bahwa Kekayaan intelektual komunal berupa pengetahuan tradisional merupakan ide dan gagasan dalam masyarakat yang mengandung nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, berkembang secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Perlindungan kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual komunal indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan kekayaan intelektual komunal tanpa ijin pembagian keuntungan yang tidak adil.

“Menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran  data kekayaan budaya didaerahnya, tradisi, akselarasi data dan informasi aset kekayaan intelektual komunal yang mudah dan cepat untuk dimanfaatkan secara positif”, Urai Wagub NTT. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.