Pertama, Pengendara dibawah umur. Kedua, Berboncengan lebih dari 1 orang.  Ketiga, menggunakan ponsel saat berkendara. Keempat, menerobos lampu merah. Kelima, Tidak memakai Helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Keenam, melawan arus lalu lintas. Ketujuh, melampaui batas kecepatan. Kedelapan, berkendara dibawa pengaruh alkohol. Kesembilan, kelengkapan kendaraan bermotor (Ranmor) tidak sesuai. Kesepuluh, memakai kenalpot Brong/Racing. Kesebelasan, kendaraan over load dan over dimension. Keduabelas, Ranmor tanpa plat nomor atau nomor palsu.

Kepada segenap pengendara dan masyarakat kabupaten Nagekeo, Kasat Lantas Polres Nagekeo berpesan agar tertib berlalu lintas dan kepada para orang tua diharapkan mendidik Anak-anaknya untuk membudayakan perilaku tertib berlalu lintas.

“Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas mulai dari diri sendiri. Pendidikan masyarakat tentang berlalu lintas dimulai dari Keluarga, karena itu peran orang tua untuk memberikan teladan bagi anak anak dalam hal berlalu lintas serta Pengawasan yang melekat dari orang tua terhadap anak anak dalam berlalulintas”, pesan Iptu Melky D. Nenobais, SH, MHum. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.