Mulai Besok, Polisi Akan Lakukan 12 Tindakan Lalu Lintas Terhadap Pengendara. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11  Mei 2023.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Nagekeo menyampaikan pengumuman kepada masyarakat ihwal tindakan lalu lintas yang akan diterapkan kepada pengendara. Tindakan lalu lintas ini akan diberlakukan mulai besok, Jumat 12 Mei 2023 hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Waktunya tidak terbatas, sampai terciptanya Kamseltibcar (Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran, red) Lantas (Lalu lintas, red) yang kondusif”, Terang Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Nagekeo, Iptu Melky D. Nenobais, SH, MHum, ketika dikonfirmasi, Kamis 11 Mei 2023.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HU.6.2./2023, tanggal 12 April 2023. Untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan diberlakukan kembali sistem tilang manual.

Terdapat 12 tindakan lalu lintas yang akan diterapkan oleh Polisi lalu lintas (Polantas).

Pertama, Pengendara dibawah umur. Kedua, Berboncengan lebih dari 1 orang.  Ketiga, menggunakan ponsel saat berkendara. Keempat, menerobos lampu merah. Kelima, Tidak memakai Helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Keenam, melawan arus lalu lintas. Ketujuh, melampaui batas kecepatan. Kedelapan, berkendara dibawa pengaruh alkohol. Kesembilan, kelengkapan kendaraan bermotor (Ranmor) tidak sesuai. Kesepuluh, memakai kenalpot Brong/Racing. Kesebelasan, kendaraan over load dan over dimension. Keduabelas, Ranmor tanpa plat nomor atau nomor palsu.

Kepada segenap pengendara dan masyarakat kabupaten Nagekeo, Kasat Lantas Polres Nagekeo berpesan agar tertib berlalu lintas dan kepada para orang tua diharapkan mendidik Anak-anaknya untuk membudayakan perilaku tertib berlalu lintas.

“Jadilah Pelopor keselamatan berlalu lintas mulai dari diri sendiri. Pendidikan masyarakat tentang berlalu lintas dimulai dari Keluarga, karena itu peran orang tua untuk memberikan teladan bagi anak anak dalam hal berlalu lintas serta Pengawasan yang melekat dari orang tua terhadap anak anak dalam berlalulintas”, pesan Iptu Melky D. Nenobais, SH, MHum. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.