Seperti yang telah diberita faktahukumntt.com Sebelumnya, Melkiadus Mere bersama Wilibrodus Wu No secara resmi mengadukan dugaan penyerobotan lahan serta perampasan tanah dan bangunan yang berlokasi di Waktukesu, RT 36, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo kepada Polres Nagekeo, pada selasa 20 Januari 2026.
Pihak yang dilaporkan adalah seorang pria berinisial JLK, warga Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.
JLK dan keluarganya yang merupakan warga Kabupaten Ngada ini, telah menduduki rumah Melki Mere diduga tanpa alas hak yang jelas sejak 29 Desember 2025. (TENDA)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
