Polres Nagekeo Dalami Pengaduan Melki Mere Terkait Dugaan Perampasan Tanah dan Bangunan di Mbay

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Januari 2026.

Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo mulai mendalami pengaduan dugaan penyerobotan dan perampasan tanah dan bangunan milik Melkiadus Mere di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.

Pada Senin siang 26 Januari 2026, pelapor Melkiadus Mere bersama Wilibrodus Wu No, memenuhi undangan klarifikasi penyidik di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo. Keduanya dimintai keterangan secara terpisah untuk mengungkap duduk perkara dugaan penyerobotan dan perampasan tanah serta bangunan yang diadukan.

Menurut keterangan para pihak, proses klarifikasi berlangsung selama sekitar satu hingga dua jam. Penyidik melontarkan belasan pertanyaan guna menggali kronologi peristiwa, status kepemilikan lahan, serta hubungan hukum antar pihak. Pemeriksaan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara klarifikasi.

Melkiadus Mere menyampaikan apresiasinya kepada Polres Nagekeo yang telah menindaklanjuti laporan yang ia ajukan sejak 20 Januari 2026 lalu. Ia mengaku hingga saat ini belum dapat kembali menempati rumahnya karena bangunan dan tanah tersebut masih diduduki oleh pihak terlapor bersama keluarganya.

“Kondisi ini sangat memberatkan saya. Aktivitas dan pekerjaan saya terganggu, bahkan sebagian urusan terpaksa terbengkalai. Saya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas agar hak-hak saya dapat dipulihkan,” ujar Melki Mere.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.