Ia menegaskan, dugaan perampasan tanah dan bangunan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materil maupun moril. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
Hal senada disampaikan Wilibrodus Wu No, tokoh muda suku Dhawe yang disebut sebagai pihak yang menghibahkan tanah kepada Melkiadus Mere. Wilibrodus meminta agar Polres Nagekeo menangani perkara ini secara independen dan objektif.
“Melkiadus Mere memiliki alas hak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya berharap penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan tanah, karena itu merupakan delik aduan yang memiliki konsekuensi hukum,” tegas Wilibrodus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait.
“Izin, saat ini masih tahap penyelidikan. Kami sedang melakukan klarifikasi terhadap para pihak atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Iptu Fajar singkat melalui pesan WhatsApp kepada faktahukumntt.com, Senin sore, 26 Januari 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
