Polres Nagekeo Dalami Pengaduan Melki Mere Terkait Dugaan Perampasan Tanah dan Bangunan di Mbay

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Januari 2026.

Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo mulai mendalami pengaduan dugaan penyerobotan dan perampasan tanah dan bangunan milik Melkiadus Mere di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.

Pada Senin siang 26 Januari 2026, pelapor Melkiadus Mere bersama Wilibrodus Wu No, memenuhi undangan klarifikasi penyidik di ruang Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Nagekeo. Keduanya dimintai keterangan secara terpisah untuk mengungkap duduk perkara dugaan penyerobotan dan perampasan tanah serta bangunan yang diadukan.

Menurut keterangan para pihak, proses klarifikasi berlangsung selama sekitar satu hingga dua jam. Penyidik melontarkan belasan pertanyaan guna menggali kronologi peristiwa, status kepemilikan lahan, serta hubungan hukum antar pihak. Pemeriksaan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara klarifikasi.

Melkiadus Mere menyampaikan apresiasinya kepada Polres Nagekeo yang telah menindaklanjuti laporan yang ia ajukan sejak 20 Januari 2026 lalu. Ia mengaku hingga saat ini belum dapat kembali menempati rumahnya karena bangunan dan tanah tersebut masih diduduki oleh pihak terlapor bersama keluarganya.

“Kondisi ini sangat memberatkan saya. Aktivitas dan pekerjaan saya terganggu, bahkan sebagian urusan terpaksa terbengkalai. Saya berharap kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas agar hak-hak saya dapat dipulihkan,” ujar Melki Mere.

Ia menegaskan, dugaan perampasan tanah dan bangunan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materil maupun moril. Oleh karena itu, ia berharap proses hukum berjalan secara adil dan profesional.

Hal senada disampaikan Wilibrodus Wu No, tokoh muda suku Dhawe yang disebut sebagai pihak yang menghibahkan tanah kepada Melkiadus Mere. Wilibrodus meminta agar Polres Nagekeo menangani perkara ini secara independen dan objektif.

“Melkiadus Mere memiliki alas hak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Saya berharap penyelidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan tanah, karena itu merupakan delik aduan yang memiliki konsekuensi hukum,” tegas Wilibrodus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

“Izin, saat ini masih tahap penyelidikan. Kami sedang melakukan klarifikasi terhadap para pihak atas laporan pengaduan masyarakat,” ujar Iptu Fajar singkat melalui pesan WhatsApp kepada faktahukumntt.com, Senin sore, 26 Januari 2026.

Seperti yang telah diberita faktahukumntt.com Sebelumnya, Melkiadus Mere bersama Wilibrodus Wu No secara resmi mengadukan dugaan penyerobotan lahan serta perampasan tanah dan bangunan yang berlokasi di Waktukesu, RT 36, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo kepada Polres Nagekeo, pada selasa 20 Januari 2026.

Pihak yang dilaporkan adalah seorang pria berinisial JLK, warga Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

JLK dan keluarganya yang merupakan warga Kabupaten Ngada ini, telah menduduki rumah Melki Mere diduga tanpa alas hak yang jelas sejak 29 Desember 2025. (TENDA)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.