Pemerintah Kabupaten Nagekeo, lanjutnya, berkepentingan agar budaya lokal tetap lestari dan terlindungi dari berbagai bentuk komersialisasi dan pengaruh luar yang berpotensi merusak keasliannya.
“Oleh karena itu, FGD ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk merumuskan PERDA yang tepat dan menyeluruh”, Harap Immanuel Ndun.
Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya, FGD tersebut dihadiri oleh Perwakilan tokoh adat, Akademisi, Aktivis, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
