Asisten I Setda Nagekeo: Adanya PERDA Untuk Menjaga, Melindungi dan Melestarikan Nilai-nilai Budaya.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 April 2025.

Asisten I Setda Nagekeo, Immanuel Ndun, menghadiri acara Fokus Group Discussion (FGD)  yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan tema Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo, Selasa 29 April 2025.

Immanuel Ndun Hadir mewakili Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Nagekeo dan membawakan materi tentang Komitmen Pemerintah Daerah dalam memajukan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Nagekeo.

Asisten I menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) sangat ditentukan oleh kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, PERDA bukan produk rekayasa politik, melainkan lahir dari dua hal mendasar, pertama perintah regulasi yang lebih tinggi dan kedua aspirasi masyarakat itu sendiri.

“Dari FGD ini dengan sendirinya kita melihat antusiasme dan keinginan masyarakat. Ini menjadi sinyal kuat bahwa keberadaan PERDA sangat dibutuhkan,” ungkap Immanuel Ndun, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nagekeo, Ketika diwawancarai faktahukumntt.com, Senin Sore, 28 April 2025.

Immanuel menambahkan bahwa regulasi daerah hadir bukan sekadar merespons konflik atau ketegangan sosial, tetapi menjadi pagar pelindung nilai-nilai budaya yang selama ini hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.