Asisten I Setda Nagekeo: Adanya PERDA Untuk Menjaga, Melindungi dan Melestarikan Nilai-nilai Budaya.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 29 April 2025.

Asisten I Setda Nagekeo, Immanuel Ndun, menghadiri acara Fokus Group Discussion (FGD)  yang diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan tema Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo, Selasa 29 April 2025.

Immanuel Ndun Hadir mewakili Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Nagekeo dan membawakan materi tentang Komitmen Pemerintah Daerah dalam memajukan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Nagekeo.

Asisten I menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) sangat ditentukan oleh kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, PERDA bukan produk rekayasa politik, melainkan lahir dari dua hal mendasar, pertama perintah regulasi yang lebih tinggi dan kedua aspirasi masyarakat itu sendiri.

“Dari FGD ini dengan sendirinya kita melihat antusiasme dan keinginan masyarakat. Ini menjadi sinyal kuat bahwa keberadaan PERDA sangat dibutuhkan,” ungkap Immanuel Ndun, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Nagekeo, Ketika diwawancarai faktahukumntt.com, Senin Sore, 28 April 2025.

Immanuel menambahkan bahwa regulasi daerah hadir bukan sekadar merespons konflik atau ketegangan sosial, tetapi menjadi pagar pelindung nilai-nilai budaya yang selama ini hidup dan berkembang dalam masyarakat adat.

Regulasi semacam ini, menurut Immanuel, mampu menjaga warisan budaya agar tidak tergerus zaman.

“Konflik hanyalah bagian kecil dari dinamika kehidupan. Substansi utama dari PERDA ini adalah perlindungan terhadap nilai-nilai kultural yang kini mulai terpinggirkan. Regulasi adalah alat pemaksa agar hal-hal baik dilestarikan dan hal-hal buruk dijauhkan,” jelasnya.

Immanuel juga menekankan pentingnya PERDA sebagai pedoman bersama antara pemerintah, masyarakat adat, dan elemen masyarakat lainnya dalam menjaga keaslian budaya lokal, seperti rumah adat, busana adat, hingga ritual-ritual tradisional.

Ia menilai bahwa keberadaan PERDA menjadi pembuktian pengakuan terhadap identitas budaya yang hidup, bukan sekadar simbolis.

“Ketika berbicara tentang pengakuan berdasarkan keaslian, maka itu adalah pengakuan yang hidup. Regulasi memaksa orang untuk merawat rumah adatnya, melaksanakan ritualnya, menjaga busana adat dan seluruh ornamen budayanya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo, lanjutnya, berkepentingan agar budaya lokal tetap lestari dan terlindungi dari berbagai bentuk komersialisasi dan pengaruh luar yang berpotensi merusak keasliannya.

“Oleh karena itu, FGD ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk merumuskan PERDA yang tepat dan menyeluruh”, Harap Immanuel Ndun.

Seperti yang telah diberitakan faktahukumntt.com sebelumnya, FGD tersebut dihadiri oleh Perwakilan tokoh adat, Akademisi, Aktivis, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.