Masyarakat Adat Kawa Mengendus Wanprestasi Pengadaan Tanah PSN Waduk Lambo di Penlok 1 dan 2.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 26 Mei 2023.
Masyarakat Adat Kawa di desa Labolewa, Kecamatan Aesesa kembali melayangkan protes atas proses pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) waduk Lambo atau Bandung Mbay di kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Masyarakat adat Kawa mengendus dugaan Wanprestasi terhadap prosedur dan tahapan pengadaan tanah pada Penlok 1 dan 2, lokasi pembangunan waduk Lambo yang dinilai merugikan masyarakat adat Kawa.

Melalui rilis pers yang diterima FAKTAHUKUMNTT.COM, Jumat 26 Mei 2023,  Klemens Lae juru bicara masyarakat adat Kawa bersama tokoh masyarakat perwakilan masyarakat adat Kawa yakni, Urbanus Papu, Vinsensius Penga  dan Ferdinandus Dosa menyampaikan pernyataan sikap mereka terhadap carut marut proses pengadaan tanah waduk Lambo.

Masyarakat adat Kawa secara tegas melarang penyedia jasa melakukan aktivitas pekerjaan proyek di area Penlok 2, karena Menurut masyarakat adat Kawa  belum ada proses pengukuran dan identifikasi lahan.

Berikut uraian pernyataan sikap masyarakat Adat Kawa yang diterima FAKTAHUKUMNTT.COM.

Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan waduk mbay/Lambo terus mengalami progres dari waktu ke waktu. Ini tentunya patut kita memberikan apresiasi kepada para stakeholder untuk percepatan pembanguan.

Namun pada sisi lain, pemenuhan hak-hak masyarakat adat tidak berbanding linear. Ada hak-hak masyarakat adat yang hingga saat ini belum terbayarkan, tidak sedikit jumlahnya.

Ada yang sudah tandatangan kuitansi sejak Nopember 2021, namun hingga saat ini proses transaksi tidak berjalan. Apakah ini disebut fiktif?, sebagai masyarakat kecil tidak tahu.

Beberapa nomor bidang tanah yang tidak tersentuh dengan masalah hukum, namun sangat mandeg dalam pembayaran ganti kerugian, pada hal lahan/ulayat mereka sudah diserahkan.

Dimana letak keadilan?, apakah ada mafia yang bermain dibalik kesemuanya ini?, lagi-lagi sebagai masyarakat kecil juga tidak tahu. Semuanya kembali kepada nurani para pemegang kepentingan. Intinya Penlok 1 belum beres dalam pembayaran uang ganti kerugian untuk beberapa nomor bidang tanah.

Hari ini, secara diam-diam penyedia jasa  melakukan pengerjaan diatas tanah ulayat masyarakat adat kawa diluar dari Penlok 1. Peristiwa pengerjaan ini dilakukan oleh penyedia jasa tanpa ada SK Penlok 2 oleh Gubernur. Bekerja tanpa payung hukum sudah pasti berakibat hukum pula.

Beberapa waktu lalu, masyarakat adat kawa (Ferdinandus Dosa, Cs) melakukan pencabutan kunci alat berat yang bekerja di atas tanah ulayat kawa diluar dari area PENLOK 1.

Penghentian ini, merupakan ekspresi kemarahan dari masyarakat adat kawa, ditanya kepada operator, siapa yang suruh kerja, dijawab atasan yang suruh. Ini diduga kuat penanggungjawab pengadaan tanah/PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) pembangunan waduk mbay/lambo yang suruh.

Pertanyaan sederhana, apakah PPK sudah mengantongi SK Penlok 2 dari Gubernur dan telah melewati syarat-syarat formil lainya?, ataukah ini perintah Gubernur, supaya penyedia jasa diperbolehkan untuk bekerja walaupun belum ada SK?, disini sebagai masyarakat kecil hanya dapat berasumsi, mungkin ini cara kerja para mafia tanah.

Terhadap peristiwa ini, Kapolres bersama Ketua DPRD Nagekeo memfasilitasi untuk mempertemukan penyedia jasa dengan masyarakat adat di kampung Boamaso. Terdapat kesepakatan, bahwa pengerjaan dihentikan terlebih dahulu, semua alat kerja kembali ke area Penlok 1.

Kami minta stop dulu bekerja di area Penlok 2, karena belum ada proses pengukuran, identifikasi. Kami mengalami kerugian, yang mana apabila terjadi perhitungan pembayaran, bagaimana mau mengetahui jumlah tanam-tumbuh di atas lahan yang sudah dikerjakan. Siapa yang bertanggungjawab dengan semuanya ini?.

Perwakilan Masyarakat Adat Kawa, Urbanus Papu, Vinsensius Penga, Klemens Lae Dan Ferdinandus Dosa.

FAKTAHUKUMNTT.COM sedang berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait ihwal keluhan masyarakat adat Kawa terhadap tahapan proses pengadaan tanah waduk Lambo di Penlok  1 dan 2. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.