Di sisi lain seluruh anggota Arjuna sangat menyayangkan bahwa ada media lain yang memberitakan soal laporan pelapor di kepolisian tanpa mengkonfirmasi media terlapor serta konfirmasi setelah berita ditayangkan kepada media bersangkutan.

“Padahal sejatinya setiap produk jurnalistik adalah tanggung jawab media yang bersangkutan karena sudah melewati dewan redaksi media tersebut bukan jurnalis media tersebut”, ungkap Sefrin.

Perihal langkah-langkah yang akan ditempuh polisi menindaklanjuti Laporan Ketua Suku Nataia, Patris Seo terhadap Jurnalis Tribun Flores Wilayah tugas Kabupaten Nagekeo, Patris Meo Djawa, FAKTAHUKUMNTT.COM akan segera mengkonfirmasi pihak Polres Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.