Menurut Dony Moni, sengketa pemberitaan seperti yang dipublikasikan oleh media Tribun group semestinya tidak bisa diselesaikan oleh Kepolisian yang mana masuk dalam ranah pidana umum (Hukum Positif). Secara hukum menyangkut sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Dalam UU Pers ada mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan antara pihak pelapor dan terlapor.

“Pemberitaan yang dimuat oleh Tribun ini adalah produk jurnalistik yang tidak bisa dipidana” tegas Dony.

Dijelaskan Dony Moni, sebagaimana termaktub dalam UU Pers No 40 tahun 1999 jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. “Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana” jelas Dony.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.