Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

“Pertanyaannya apakah yang bersangkutan sudah mengajukan hak jawab atau belum”, tanya Sefrin.

Media sekelas Tribun yang mana memiliki manajemen yang sudah diakui Dewan PersĀ  kata Sefrin, setiap pemberitaan tentu saja tidak mengabaikan kaidah Jurnalistik.

Karena itu Dia berharap, manajemen Tribun Flores segera mengambil langkah selanjutnya, untuk segera berkoordinasi dengan Polres Nagekeo maupun dewan pers guna menyelesaikan sengeketa ini demi kenyamanan wartawannya di Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.