Arjuna Desak Polres Nagekeo Hentikan Laporan Ketua Suku Nataia, Sengketa Berita Diselesaikan Dewan Pers
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 11 April 2023.
Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mendesak Kepolisian Resort Nagekeo segera menghentikan laporan terkait pemberitaan Tribunnews yang dilaporkan oleh Kepala Suku Nataia Patris Seo.
Hal ini dikemukakan Ketua Arjuna, Dony Moni melalui rilis pers yang disampaikan kepada semua media se daratan Flores Lembata, Selasa 11 Maret 2023.
“Saya atas nama teman-teman wartawan yang tergabung dalam Arjuna meminta Kepolisian Resort Nagekeo untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut, karena ini masuk dalam ranah sengketa Pemberitaan” ungkap Dony.
Sebagaimana diketahui, Patris Seo selaku Ketua Suku Nataia melaporkan wartawan Tribun lokus Nagekeo Patris Meo Djawa atas pemberitaan yang berjudul “Keponakan Ketua Suku Jadi Satu dari Belasan Pemuda yang ditangkap Polisi”. Berita ini terbit di link PosKupang.com pada Senin 10 April 2023 pukul 11:59.
Menurut Dony Moni, sengketa pemberitaan seperti yang dipublikasikan oleh media Tribun group semestinya tidak bisa diselesaikan oleh Kepolisian yang mana masuk dalam ranah pidana umum (Hukum Positif). Secara hukum menyangkut sengketa pemberitaan idealnya diselesaikan oleh Dewan Pers. Dalam UU Pers ada mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan antara pihak pelapor dan terlapor.
“Pemberitaan yang dimuat oleh Tribun ini adalah produk jurnalistik yang tidak bisa dipidana” tegas Dony.
Dijelaskan Dony Moni, sebagaimana termaktub dalam UU Pers No 40 tahun 1999 jika seorang wartawan melakukan kekeliruan dalam pemberitaan, Wartawan harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. “Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana” jelas Dony.
Kemudian, apabila ada pemberitaan yang salah, merujuk pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan. “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.” jelasnya.
Senada dengan Dony, anggota Arjuna lainnya Sevrin Waja mengatakan bahwa suatu produk jurnalistik apabila sudah dipublikasikan dan menjadi konsumsi pubik sejatinya menjadi tanggung jawab perusahaan media yang bersangkutan.
“Salah alamat kalau melapor wartawannya, sebab dalam dunia jurnalistik itu satu berita ditayang melewati tahapan proses editing serta penanggungjawab utama adalah Pimpinan Redaksinya” jelas Dia.
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
“Pertanyaannya apakah yang bersangkutan sudah mengajukan hak jawab atau belum”, tanya Sefrin.
Media sekelas Tribun yang mana memiliki manajemen yang sudah diakui Dewan Pers kata Sefrin, setiap pemberitaan tentu saja tidak mengabaikan kaidah Jurnalistik.
Karena itu Dia berharap, manajemen Tribun Flores segera mengambil langkah selanjutnya, untuk segera berkoordinasi dengan Polres Nagekeo maupun dewan pers guna menyelesaikan sengeketa ini demi kenyamanan wartawannya di Nagekeo.
Di sisi lain seluruh anggota Arjuna sangat menyayangkan bahwa ada media lain yang memberitakan soal laporan pelapor di kepolisian tanpa mengkonfirmasi media terlapor serta konfirmasi setelah berita ditayangkan kepada media bersangkutan.
“Padahal sejatinya setiap produk jurnalistik adalah tanggung jawab media yang bersangkutan karena sudah melewati dewan redaksi media tersebut bukan jurnalis media tersebut”, ungkap Sefrin.
Perihal langkah-langkah yang akan ditempuh polisi menindaklanjuti Laporan Ketua Suku Nataia, Patris Seo terhadap Jurnalis Tribun Flores Wilayah tugas Kabupaten Nagekeo, Patris Meo Djawa, FAKTAHUKUMNTT.COM akan segera mengkonfirmasi pihak Polres Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.