Nagekeo, Faktahukumntt.com – (19/02/2021), Dokumen kapal yang kerap tidak dikantongi para nelayan di kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi kendala bagi para nelayan untuk mengakses dana bantuan pemerintah yang telah disiapkan Badan Layanan Usaha (BLU) Kementrian Perikanan dan Kelautan dalam Jumlah yang besar di seluruh Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan kabupaten Nagekeo, Elias Tae, S.Pi., dalam laporannya ketika menyerahkan bantuan 2 Unit kapal Penangkapan ikan ukuran 3 GT kepada dua kelompok nelayan di Maunura – Desa Podenura Kecamatan Nangaroro, yang secara simbolik langsung diserahkan oleh Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosko Do pada kamis (18/02/2021).

Penyerahan simbolik Engkol Mesin Kapal 3 GT oleh Bupati Nagekeo kepada Ketua Kelompok Nelayan Penerima Bantuan.
Penyerahan simbolik Engkol Mesin Kapal 3 GT oleh Bupati Nagekeo kepada Ketua Kelompok Nelayan Penerima Bantuan.

Elias mengungkapkan bahwa jumlah alat tangkap di kabupaten Nagekeo masih kurang dan jauh dari harapan masyarakat maka dinas perikanan mengarahkan agar kepemilikan kapal dengan dokumen yang lengkap manjadi sarana untuk mengakses modal pada lembaga keuangan sehingga mampu menanggulangi alat tangkap yang masih kurang.

“Salah satu Badan Layanan Usaha (BLU) dari Kementerian Perikanan dan Kelautan menyiapkan satu paket dana yang cukup besar untuk seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Nagekeo dari kementerian mengalokasikan 1 (satu) orang tenaga pendamping (tinggal di Kaburea) guna mengelola dana untuk pengembangan UKM dengan bunga 3% dari lembaga Pengelola Modal Usaha Kementerian Kelautan. Di Nagekeo baru satu (1) kelompok yang terealisasi yaitu kelompok garam di Desa Tonggurambang.” Ungkap Elias.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa, yang menjadi kendala bagi nelayan untuk mengakses modal yang telah disediakan pemerintah adalah dokumen kapal dan surat izin penangkapan yang menjadi persyaratan administrasi tidak dikantongi para mereka.

“Teman-teman yang memiliki armada tidak semua memiliki dokumen kapal. Terkait dengan dokumen kapal ini menjadi Tupoksi pihak Syahbandar yang berkoordinasi dengan Kementerian dan tugas kami memfasilitasi. Kedua adalah Izin usaha penangkapan. Kewenangannya ada pada Kepala Dinas Kabupaten /Kota. Kadis mengeluarkan ijin usaha jika dokumen kapalnya tersedia. Dokumen dan izin usaha penangkapan menjadi salah satu syarat untuk mengakses dana. Teman-teman di bagian Selatan menjadi kesulitan terkait proses dokumen” jelasnya

Sedangkan pengecer dan pembudi daya, yang menjadi hambatan adalah
izin usaha yang berkaitan dengan kepemilikan tempat usaha, seperti Sertifikat Tanah dan Surat Keterangan Tanah.

Khususnya untuk wilayah-wilayah yang memiliki tanah komunal, ini yang menjadi soal. Sertifikat tanah tidak dapat diproses. Sertifikat ini menjadi hambatan” Ujar Elias.

kata dia, Dinas Perikanan terus menjalin komunikasi dengan pihak kementerian agar syarat-syarat yang memberatkan dapat dipermudah.

“Oleh karena itu, dengan penyerahan kapal ikan dan alat tangkap yang terbatas, kita memanfaatkan sumber dana lain seperti dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi Kredit, serta lembaga keuangan lainnya sehingga kekurangan sarana bisa terpenuhi” Imbuh Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Nagekeo.

Bupati Nagekeo dalam sambutannya, memastikan agar bantuan yang telah dikucurkan pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran dan berharap agar ke depan pengelolaannya bisa lebih baik.

“Saya berharap dengan bantuan pertama kita belajar mengelola. Kali ini dapat yang lebih besar. Mudah mudahan pengalaman tadi sudah bisa digunakan untuk mengelola kapal 3 GT, Alat tangkap dan semua fasilitas kelengkapannya. Yang kedua, Kelompok Nelayan Watu Pari. Tujuan seperti sudah disampaikan Kadis. Ini multi fungsional. Betul betul bisa tangkap ikan. Dan kalau bisa tangkap ikan, kita bisa makan ikan. Ikan yang dijual dan beredar di masyarakat makin banyak dan harganya terjangkau. Masyarakat yang bukan nelayan bisa membeli, bisa mengkonsumsi ikan” Ungkap Bupati Don.

Diakhir sambutannya Bupati Don meminta Kepala Dinas Perikanan dengan pihak Syahbandar untuk mengurus dokumen kapal secara baik dan memudahkan urusan dokumen kapal bagi masyarakat.

“Lain kali langsung urus memang dokumen sampai selesai sehingga tidak lagi menjadi masalah atau beban bagi kelompok penerima. Prinsipnya, mudahkan semua proses” Demikian Bupati Don. (Viandhalu)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.