Nagekeo, Faktahukumntt.com Servasius Podhi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengkritisi mekanisme laporan pertanggungjawaban nota Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Nagekeo.

Servasius Podhi, Anggota Komisi II DPRD Nagekeo, yang membidangi Pembangunan dan Keuangan ini,  menilai laporan pertanggungjawaban Keuangan pemerintah daerah kabupaten Nagekeo masih belum profesional. Pemerintah dan DPRD belum memahami secara benar mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang baik.

Politisi Partai Perindo ini, menyampaikan bahwa, Selama ini Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo, mewarisi metode laporan pertanggungjawaban keuangan yang masih keliru dimana Pemerintah hanya menyampaikan finansial statement.

Menurut Servasius, seharusnya dalam Rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD kabupaten Nagekeo pemerintah perlu menyampaikan finansial report bukan finansial statement.

“Yang Banggar bahas ini hanya finansial statement, itu salah. Laporan itukan bisa dia tipu, dia bisa karang, seharusnya yang banggar bahas itu finansial report. Dokumen penyerta laporan itu, Numerik, bukti kas, arus Kas.Misalnya Retribusi, ada dokumennya, nomor sekian-nomor sekian, itu namanya dokumen report. Pembelanjaan, oh Belanja masker, berdasarkan tender ini-ini, yang kita bahas finansial report bukan finansial statement.” Jelas Servasius, Senin (12/07/2021).

Politisi yang selalu akrab disapa Vasi Podhi ini, juga memiki pengalaman kerja di  departemen keuangan, berpendapat bahwa, lembaga DPRD semestinya memahami finansial Reportnya bukan sekedar finansial statement.

Sebagai misal, laporan terkait Silpa Daerah Tahun sebelumya. Pemerintah seharusnya menyertakan laporan dokumen-dokumen pendukungnya yang  menjelaskan terkait silpa tersebut.

“Misalnya dikatakan dalam report, statement Silpa tahun lalu begini-begini.   mana dokumennya? Pojok kanan dia tulis, dokumen nomor Sekian-sekian. yang namanya bahas begitu. Realisasi Sekian-sekian itu statementnya, kita masuk reportnya, semua yang kau omong tadi mana buktinya? , mana datanya? , mana laporannya?, kan begitu!.” Papar Vasi Podhi.

Angota DPRD Nagekeo, yang juga menjabat Dewan Jagung Nasional, wilayah Kabupaten Nagekeo ini, berpendapat bahwa, ruang korupsi ada pada detailnya yang ada pada dokumen report.

Maka, bagi politisi yang tidak asing lagi bagi warga Nagekeo karena selalu tampil dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Nagekeo ini, menyampaikan bahwa, pembahasan dokumen report menjadi penting untuk dibahas sehingga, ruang korupsi bisa dipersulit.

“Ingat!, Setan itu bisa masuk pada semua detail. Korup itu bisa masuk pada semua detail. Pada detail yang mana? bukan di finansial statement. Di finansial report itu, dia bisa masuk situ. Kalau kita mau benar-benar pelajari kita harus masuk ke report tadi. ” Tegas Vasi Podhi.

Vasi Podhi berharap, dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, laporan keuangan pemerintah daerah harus memenuhi 2 prinsip dasar pelaporan keuangan yakni Finansial statement dan Finansial report.

“Jadi metode pelaporan keuangan yang benar itu harus ada finansial statement dan finansial report. Finansial statement  sudah dibacakan Bupati, Sekarang yang kita mau bahas finansial report nya berupa dokumen-dokumen entitas. Kalau tidak WTP, Kita tinggal Amin-amin saja” Tutur politisi Perindo tersebut. (***)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.