Bawaslu Fokus Awasi Keterlibatan ASN dalam Debat Perdana Pilkada Nagekeo.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 18 Oktober 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk mengawasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), teristimewa dalam debat pertama yang diselenggarakan KPUD Nagekeo pada Sabtu 19 Oktober 2024.
Alasan utama fokus pengawasan Bawaslu Nagekeo terhadap keterlibatan ASN karena mayoritas Pasangan Calon (Paslon) memiliki keluarga dekat bahkan pasangan hidup mereka sendiri adalah ASN.
“Kita sudah himbau, pasangan calon ini ada juga yang istinya adalah ASN. Kalaupun mereka hadir diharapkan mereka tidak membawa, menggunakan atau mengeluarkan atribut paslon atau partai. Kalaupun mereka hadir harus cuti diluar tanggungan negara”, Jelas Yohanes Emanuel Nane, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo.
Selain itu, Bawaslu juga berkomitmen untuk mengawasi berbagi hal yang dilarang dalam melakukan debat atau kampanye sesuai dengan aturan atau regulasi undang-undang pengawasan pemilihan umum, semisal keterlibatan anak-anak dan menggunakan penggunaan isu Sara dalam debat Paslon yang di selenggarakan KPUD Nagekeo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan dugaan pelanggaran Pemilu baik bersifat temuan maupun laporan masyarakat, selain hal teknis dalam kampanye seperti jadwal kampanye.
Emanuel menghimbau agar semua pihak bergandengan tangan untuk menjaga situasi Pilkada tetap aman dan kondusif, para pihak yang dilarang misalnya Kepala Desa dan ASN diharapkan tidak terlibat dalam kampanye.
“Kalau keterlibatan mereka diketahui atau ditemukan akan berkonsekuensi hukum pidana maupun etik. Mari berkampanye dengan mengedepankan rasa persaudaraan dan riang gembira. Masyarakat bisa menilai dan mampu menemukan pemimpin pilihan mereka untuk 5 tahun kedepan”, Harap Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, ketika diwawancarai, Rabu 16 Oktober 2024. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
