Bawaslu Nagekeo Awasi Pendaftaran Bacaleg di KPUD, 16 Parpol Resmi Serahkan Dokumen. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 Mei 2023.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengawasi masa pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik, bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Nagekeo, sejak 1 Mei  hingga 14 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu   Nagekeo, terdapat 16 Partai yang Politik yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan calon anggota DPRD kepada KPUD Kabupaten Nagekeo.

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga kepada FAKTAHUKUMNTT.COM Menjelaskan bahwa Fokus pengawas Bawaslu Nagekeo pada 3 hal penting.

Pertama, kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik peserta pemilihan umum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.