Berdasarkan data Bawaslu Nagekeo, Partai Politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan dan telah ditetapkan “Diterima” oleh KPUD Nagekeo tersebut yakni, Partai Hanura, Partai NasDem, PKS, PDIP, Partai Perindo, PAN, Partai Golkar, PKB, PBB, PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKN, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Untuk Partai Gelora dan Partai Buruh proses pengajuan bakal calon anggota DPRD dilakukan secara manual, sesuai dengan SK KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Partai Gelora dan Partai Buruh diberi waktu selama 2×24 jam pasca diterimanya berkas manual pada hari Senin, 15 Mei 2023 (dini hari) untuk mengunggah ke dalam Silon. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.