Kedua, pengawasan terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi menguntungkan atau merugikan partai politik peserta pemilu dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.

ketiga, pengawasan yang dilakukan untuk memastikan KPU kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten secara tepat dan cermat.

Partai politik peserta pemilu dan atau bakal calon mendapat perlakuan, hak dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU kabupaten Nagekeo serta KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan secara transparan dan akuntabel”, jelas Yohanes.

Ketua Bawaslu Nagekeo berharap  setelah tahap pendaftaran bacaleg  akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi terhadap keabsahan dokumen syarat pencalonan, sehingga hasilnya akan disampaikan kepada partai politik untuk dilengkapi atau diperbaiki jika ditemukan berkas atau dokumen yang tidak sesuai.

“Masa verifikasi administrasi  mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023″, Beber ketua Bawaslu Nagekeo kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, senin 15 Mei 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.