Bawaslu Nagekeo Awasi Pendaftaran Bacaleg di KPUD, 16 Parpol Resmi Serahkan Dokumen. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 Mei 2023.
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengawasi masa pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik, bertempat di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Nagekeo, sejak 1 Mei  hingga 14 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu   Nagekeo, terdapat 16 Partai yang Politik yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan calon anggota DPRD kepada KPUD Kabupaten Nagekeo.

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Nanga kepada FAKTAHUKUMNTT.COM Menjelaskan bahwa Fokus pengawas Bawaslu Nagekeo pada 3 hal penting.

Pertama, kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik peserta pemilihan umum.

Kedua, pengawasan terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berpotensi menguntungkan atau merugikan partai politik peserta pemilu dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nagekeo.

ketiga, pengawasan yang dilakukan untuk memastikan KPU kabupaten Nagekeo dalam melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten secara tepat dan cermat.

Partai politik peserta pemilu dan atau bakal calon mendapat perlakuan, hak dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU kabupaten Nagekeo serta KPU Kabupaten Nagekeo melaksanakan secara transparan dan akuntabel”, jelas Yohanes.

Ketua Bawaslu Nagekeo berharap  setelah tahap pendaftaran bacaleg  akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi terhadap keabsahan dokumen syarat pencalonan, sehingga hasilnya akan disampaikan kepada partai politik untuk dilengkapi atau diperbaiki jika ditemukan berkas atau dokumen yang tidak sesuai.

“Masa verifikasi administrasi  mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 23 Juni 2023″, Beber ketua Bawaslu Nagekeo kepada FAKTAHUKUMNTT.COM, senin 15 Mei 2023.

Berdasarkan data Bawaslu Nagekeo, Partai Politik yang telah mengajukan dokumen persyaratan dan telah ditetapkan “Diterima” oleh KPUD Nagekeo tersebut yakni, Partai Hanura, Partai NasDem, PKS, PDIP, Partai Perindo, PAN, Partai Golkar, PKB, PBB, PSI, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKN, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Untuk Partai Gelora dan Partai Buruh proses pengajuan bakal calon anggota DPRD dilakukan secara manual, sesuai dengan SK KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Partai Gelora dan Partai Buruh diberi waktu selama 2×24 jam pasca diterimanya berkas manual pada hari Senin, 15 Mei 2023 (dini hari) untuk mengunggah ke dalam Silon. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.