Penulis : Petrus Fua Betu

Nagekeo, Faktahukumntt.com – Komosi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat peningkatan data pemilih menuju hajatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Data KPUD Nagekeo hingga Juni 2021, Jumlah Pemilih dikabupaten Nagekeo mencapai 106.810 orang, yang terdiri dari 51.858 pemilih Laki-laki dan 54.952 pemilih perempuan.

Jika dibandingkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada Nagekeo 2019 lalu, yang berjumlah 100.493 pemilih, maka pemilih di Nagekeo hingga bulan Juni 2021 ini bertambah sekitar 6.317 pemilih.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kordinasi (rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Nagekeo dengan melibatkan para stakeholder mulai dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil), Unsur partai politik dan insan pers kabupaten Nagekeo, Rabu (30/6/2021).

Rapat tersebut digelar berdasarkan surat edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/02/KPU/II/2021 Perihal perubahan surat keputusan Ketua KPU RI Nomor 132/PL. 02-SD/II/2021 Perihal Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

Ketua KPU Nagekeo, Quirinus Eleuterius, pada kesempatan itu mengemukakan bahwa, KPU Nagekeo secara berkesinambungan melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak mulai parpol, instansi terkait hingga masyarakat. Harapannya adalah Daftar Pemilih yang dihasilkan menjelang Pemilihan 2024 mendatang akan semakin sempurna.

“Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Nagekeo senantiasa melibatkan semua pihak, sehingga kami berharap daftar pemilih yang dihasilkan nanti adalah data pemilih yang berkualitas yang memenuhi unsur akurat, mutakhir dan komprehensif,” ungkapnya.

Ketua KPUD Nagekeo yang akrab disapa Tery, berharap agar semua elemen berpartisipasi aktif sehingga data pemilih kabupaten Nagekeo tidak lagi menjadi sebuah soal dan menjadi masalah dalam gugatan pemilu.

Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Nagekeo, Abdul Salam Pua Ndelu, memaparkan dalam rakor PDPB tersebut yang dibahas adalah proses data pemilih bulan Juni ini, mulai dari proses DPT 2019, kemudian rekapitulasi bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei hingga saat rakor Bulan Juni 2021 ini.

“Prinsip PDPB ini adalah bagaimana kita memasukkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat serta melakukan perbaikan data pemilih yang keliru, sehingga apa yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” jelas Pua Ndelu.

Terkait penambahan jumlah pemilih kata Dia, semua itu berproses dari data yang didapatkan dari berbagai sumber seperti Dinas Capil, sekolah-sekolah, aparat desa hingga masyarakat luas.

“Kalau dibandingkan dengan DPT kita saat Pilkada Nagekeo 2019 lalu, memang secara global ada penambahan sebanyak 6.317 pemilih. Datanya berproses, data yang kami dapatkan dari berbagai pihak kita lakukan singkronisasi dengan disdukcapil dan juga DPT kita sebelumnya, sehingga apa yang dihasilkan saat ini betul-betul melalui screening yang panjang.” Terangnya.

“Namun bisa jadi masih ada warga yang belum terdaftar, ataupun data pemilih yang seharusnya sudah TMS (Tidak Memenuhi Syarat), nah inilah yang dibutuhkan peran serta semua pihak agar nantinya data yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Daftar Pemilih yang kita hasilkan nanti adalah daftar pemilih kita bersama, sehingga peran aktif semua pihak sangat kami harapkan, salah satunya melalui rakor yang kita laksanakan hari ini, kami berharap mendapat banyak masukan dan saran-saran untuk PDPB berikutnya,” ujarnya.

Yohanes Nanga, Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo, dalam Rakor tersebut menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nagekeo.

“Jadi apa yang dihasilkan KPU Nagekeo ini akan terus kami kawal, caranya akan kami lakukan faktual apakah benar pimilih yang dikatakan TMS itu benar-benar TMS, begitu juga apakah pemilih baru yang dimasukan itu benar-benar belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).” ujarnya Ketua Bawaslu kabupaten Nagekeo, yang dikutip Faktahukumntt.com dalam Kegiatan tersebut.