Menyongsong HUT RI dan Karnaval, TK Stella Maris Gelar Pertemuan Bersama Orang Tua Murid. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 15 Agustus 2023.
Taman Kanak-kanak (TK) Stella Maris Marapokot, menggelar pertemuan bersama para orang tua murid guna membahas persiapan Apel peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke – 78 serta gelaran Karnaval tingkat kabupaten Nagekeo, propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pertemuan antara orang tua murid dan pihak sekolah berlangsung di ruangan kelas TK Stella Maris Marapokot, Selasa, 15 Agustus 2023.

Suster Chypriana, CIJ Selaku kepala sekolah dalam sambutannya pada awal pertemuan tersebut menjelaskan bahwa  keberhasilan lembaga pendidikan taman kanak-kanak Stella Maris sangat bergantung pada partisipasi dan kerjasama para orang tua.

Suster Kepala Sekolah mengharapkan solidaritas dukungan orang tua murid untuk perkembangan dan keberlangsungan lembaga pendidikan tersebut agar tetap tumbuh dan terus berkontribusi untuk membina dan mendidik anak-anak sebelum menuju kejenjang pendidikan berikutnya.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama orang tua untuk mendukung sekolah ini. Pendidikan yang paling utama dari rumah karena anak-anak lebih banyak waktunya di rumah bersama bapak dan mama. Kita saling bekerjasama untuk membentuk masa depan anak-anak kita, sehingga kelak mereka bisa bertumbuh menjadi orang baik. Mereka akan sangat berguna bagi bangsa, negara, masyarakat dan teristimewa keluarga,” Ucap Suster Chypriana.

Sementara itu, Ibu Irma selah satu tenaga pendidik di TK Stella Maris menjelaskan bahwa dalam Karnaval tingkat kabupaten Nagekeo 2023, murid  TK Stella Maris akan menampilkan atribut khas budaya masing-masing.

TK Stella Maris
Orang tua murid TK Stella Maris Marapokot menghadiri pertemuan guna membahas persiapan HUT RI ke – 78 dan Karnaval tingkat Kabupaten Nagekeo bersama pihak sekolah. (Foto: Dokumen faktahkumntt.com).

Kata Ibu Irma, Selain menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap budayanya, mengenakan pakaian adat sendiri bertujuan untuk mengenalkan kepada mereka mengenai atribut budayanya.

“Yang dari maumere kenakan pakaian adat Maumere, yang dari Boawae kenakan pakaian adat Boawae, yang dari Rendu, Maunori juga sama pakai pakaian adat sendiri supaya anak-anak kita tahu, ini pakaian adatnya, begini cara pakainya,” urai Ibu Irma.

Pada pertemuan tersebut, pihak sekolah dan orang tua murid bersepakat bahwa orang tua akan mendampingi anak-anak nya dalam dua acara penting, Apel HUT RI yang ke- dan pawai Karnaval 2023.

Pihak sekolah dan Orang tua murid bersepakat untuk meriahkan Karnaval tingkat kabupaten Nagekeo dengan mengenakan busana adat masing-masing daerah.

Sekilas Tentang TK Stella Maris Marapokot

TK Stella Maris Marapokot merupakan lembaga pendidikan anak usia dini berada dibawah naungan Yayasan Bina Wirawan (Yasbin)  dan  asuhan rohaniwan Katolik, Biara Susteran CIJ.

 TK Stella Maris terletak di wilayah pesisir pantai Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo persis berbatasan dengan wilayah desa tetangganya Desa Nangadhero.

TK Stella Maris Marapokot kini mencapai 24 tahun. Hampiri 1/4 abad TK Stella Maris Marapokot hadir dan berkontribusi mencerdaskan generasi tapi mirisnya, kondisi gedung sekolah hampir tidak ada perubahan sejak didirikan pada tahun 1999 silam.

kondisi gedung sekolah ini cukup memprihatinkan, lantai jubin mulai retak, tiang gedung sekolah yang terbuat dari campuran semen dan beton sudah keropos. Dinding pelupuh sudah mulai rapuh. hanya hiasan cat yang mendandani sekolah tersebut sehingga terlihat kokoh.

Pihak sekolah telah mengajukan proposal memohon dukungan pemerintah kabupaten Nagekeo untuk membenahi lembaga pendidikan tersebut. Namun proposal yang telah mendapat tanda tangan bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do tersebut tak kunjung terealisasi hingga kini. (TENDA).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.