Kita menyaksikan tumbuhnya gerakan perempuan yang tidak hanya fokus pada advokasi, tetapi juga membangun solidaritas dan ruang aman. Gerakan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), hingga pembentukan Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus menunjukkan bahwa perempuan kini menjadi subjek perubahan, bukan sekadar objek perlindungan.
Gerakan ini tidak hanya dilakukan oleh organisasi besar, tetapi juga oleh komunitas akar rumput di desa-desa, kelompok perempuan adat, hingga forum online para penyintas.
Mereka saling menguatkan, mendampingi korban, menyiapkan layanan hukum, hingga menyusun kurikulum edukasi tentang seksualitas dan kekerasan berbasis gender.
Solidaritas perempuan hari ini juga melintasi batas kelas, agama, dan status sosial. Ini penting, karena kekerasan terhadap perempuan juga tidak mengenal batas-batas itu. Di balik setiap statistik, ada kisah nyata perempuan yang bangkit setelah trauma panjang.
Negara antara harapan dan kekecewaan, kehadiran negara masih menjadi pertanyaan besar. Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan, pelaksanaannya di lapangan masih lemah.
Banyak aparat yang belum memahami substansi UU, banyak institusi yang belum memiliki prosedur penanganan korban, dan masih banyak kasus yang diselesaikan dengan “damai” secara sepihak.
Negara juga tidak bisa terus bersembunyi di balik program formalitas. Ketika negara gagal menyediakan perlindungan sosial bagi perempuan miskin, ketika kebijakan pembangunan menggusur perempuan adat dari ruang hidupnya, maka negara sedang ikut terlibat dalam kekerasan struktural.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
