Filantropi Politik di Tengah Penolakan Geothermal.
FAKTAHUKUMNTT.COM, OPINI – 14 September 2025.
“Menimbang janji kesejahteraan di balik risiko ekologis dan politik kepentingan”.
Wacana pembangunan energi panas bumi (geothermal) di Flores telah menimbulkan perdebatan panjang. Di satu sisi, pemerintah dan politisi menyuarakan kepentingan nasional untuk mengejar target bauran energi terbarukan. Di sisi lain, masyarakat lokal menaruh kekhawatiran mendalam atas risiko lingkungan, sosial, dan budaya yang dapat mengancam keberlangsungan hidup mereka.
Politisi kerap hadir dengan wajah penuh perhatian. Mereka menyalurkan bantuan sosial ketika masyarakat diterpa bencana, hingga program filantropi yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Di Flores, praktik ini tidak asing: masyarakat menerima sumbangan, bahkan perhatian simbolis yang seolah-olah menunjukkan kepedulian tulus.
Namun, ketika proyek panas bumi (geothermal) digulirkan, wajah ganda politisi mulai terlihat. Bantuan sosial dan filantropi kerap dipakai untuk melembutkan hati masyarakat, seakan menukar kesetiaan rakyat dengan proyek besar yang berpotensi mengorbankan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.
Di titik inilah, masyarakat Flores perlu membuang sikap dilematis. Bantuan sesaat tidak boleh mengaburkan ancaman jangka panjang. Alam Flores bukanlah komoditas yang bisa dibeli dengan filantropi politik.
Skala Risiko Geothermal
Secara nasional, geothermal dipandang sebagai energi terbarukan yang ramah lingkungan. Namun, di Flores, kenyataannya lebih kompleks. Pulau ini berada di kawasan cincin api (ring of fire) dengan potensi gempa, letusan gunung, dan tanah longsor. Aktivitas pengeboran panas bumi di wilayah rawan justru bisa memperbesar kerentanan bencana, bukan menguranginya.
Selain itu, geothermal membutuhkan lahan luas dan memengaruhi ekosistem hutan serta sumber mata air. Padahal, bagi masyarakat Flores, hutan bukan sekadar bentang alam, tetapi ruang hidup, sumber pangan, bahkan tempat berakar budaya dan spiritualitas. Jika rusak, bukan hanya lingkungan yang hilang, melainkan juga identitas kultural yang diwariskan lintas generasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
