Aksi Damai Tolak Geothermal: Rakyat Tidak Tinggal Diam Atas Ancaman Eksploitasi Alam.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 5 Juni 2025.
Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Keuskupan Agung Ende sukses menggelar aksi damai menyampaikan seruan nurani dan sikap tegas terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata di wilayah Kabupaten Nagekeo dengan aman dan tertib, Kamis 5 Juni 2025.
Ribuan masyarakat dari berbagai elemen yang terdiri dari Biarawan-biarawati, tokoh adat, pemuda dan tokoh lintas iman terlibat dalam Aksi Damai menolak proyek Geothermal di Pulau Flores secara khusus Kabupaten Nagekeo.
Aksi Damai ini dimulai dari halaman Sekretariat Bersama, Rumah Kevikepan Mbay, kemudian berarak menuju Kantor Bupati Nagekeo, Kantor DPRD Nagekeo, dan kembali ke titik awal sebagai simbol kembali ke akar dan rumah bersama rakyat.
Vikaris Episkopal Kevikepan Mbay,
RD. Asterius Lado dalam konferensi pers yang digelar di Aula Stasi Penginanga menjelaskan bahwa Aksi Damai tersebut mengusung tema lokal “Jaga Tanah, Rawat Air, Lindungi Anak Cucu”, dan sejalan dengan tema global “Our Land. Our Future. We are #Generation Restoration”.
Ia menegaskan bahwa Aksi damai tesebut menandai komitmen rakyat Nagekeo untuk tidak tinggal diam atas ancaman eksploitasi atas tanah, air, dan masa depan generasi mendatang.
Pernyataan Sikap Masyarakat Nagekeo
RD Asterius Lado Mengutarakan bahwa Melalui Aksi Damai Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Masyarakat Kabupaten Nagekeo secara tegas menyatakan sikap dan melayangkan tuntutan kepada pemerintah daerah untuk menolak segala bentuk proyek pemerintah yang tidak ramah lingkungan, merusak alam dan mengancam keselamatan hidup masyarakat kabupaten Nagekeo dimasa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
