Waspada, Musim Kemarau 2023 Lebih Kering, BMKG Himbau Tampung Air Hujan.

FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA – 15 Februari 2023.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau di tahun 2023 akan lebih kering jika dibandingkan dengan periode tiga tahun terakhir (2020-2022).

Dikutip dari siaran pers pada laman resmi BMKG, Menyikapi situasi kemarau kering tahun 2023, Kepala BMKG mengajak masyarakat melakukan panen air hujan (menampung) sebagai langkah mitigasi musim kemarau.

“Mumpung saat ini hujan masih turun, maka kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan aksi panen hujan dengan cara menampungnya menggunakan tandon air atau bak penampung,” ungkap Dwikorita usai Kick-off 10th World Water Forum (WWF) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Himbauan kepala BMKG untuk menampung air hujan diprioritaskan kepada daerah-daerah rawan kekeringan untuk mengantisipasi dampak kekeringan akibat musim kemarau.

“Pada saat kemarau nanti, air tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Utamanya daerah-daerah yang rawan kekeringan seperti Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB),” Urainya.

Kepala BMKG menyebut, dalam waktu beberapa bulan yang akan datang, curah hujan dengan kategori intensitas rendah diprediksi dapat terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Sektor-sektor yang terdampak seperti sumber daya air, kehutanan, pertanian, dan kebencanaan, kata Dwikorita, perlu melakukan langkah antisipatif untuk meminimalkan potensi dampak kekeringan sebagai konsekuensi kondisi curah hujan rendah tersebut.

“Kondisi cuaca yang kering ini berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah pencegahan harus dilakukan semua pihak terkait sebagai bentuk mitigasi dan antisipasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Klimatologi BMKG Dodo Gunawan menerangkan, setelah mengalami kondisi La Nina selama tiga tahun terakhir (2020-2022) yang mengakibatkan iklim basah, pemantauan terbaru suhu permukaan laut di Samudra Pasifik menunjukkan bahwa, saat ini intensitas La Nina terus melemah, dengan indeks pada awal Februari 2023 sebesar -0,61.

Kondisi La Nina ini, lanjut Dodo, diprediksi akan terus melemah dan beralih menuju kondisi Netral pada Februari – Maret 2023.

Sementara itu, Kondisi ENSO Netral diprediksi akan terus bertahan hingga pertengahan tahun 2023. Kondisi ini, kata dia, menyebabkan musim kemarau tahun 2023 diprediksikan lebih kering dibandingkan 3 tahun terakhir.

Lebih Lanjut, Dodo merinci, daerah yang diprediksikan mendapatkan potensi curah hujan bulanan dengan kategori rendah (akumulasi kurang dari 100 mm/bulan) berpeluang besar terjadi sebagai berikut.

1. Maret : di bagian tengah Sulawesi Tengah,

2. April : sebagian NTB, sebagian NTT, dan bagian tengah Sulawesi Tengah

3. Mei : bagian selatan Sumatera Selatan, pesisir utara Banten, DKI Jakarta, pesisir utara Jawa Barat, bagian timur Jawa Tengah, sebagian besar Jawa Timur, sebagian Bali, sebagian NTB, dan sebagian NTT

4. Juni : sebagian Aceh, sebagian Sumatera Utara, sebagian Jambi, sebagian Sumatera Selatan, sebagian Lampung, sebagian Banten, DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, sebagian Kalimantan Selatan, sebagian Sulawesi Selatan, dan sebagian Papua bagian selatan

5. Juli-Agustus : sebagian Aceh, sebagian Sumatera Utara, sebagian Jambi, sebagian Sumatera Selatan, sebagian Lampung, sebagian Banten, DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, sebagian Kalimantan Selatan, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tengah, sebagian Gorontalo, sebagian Sulawesi Utara dan sebagian Papua.

“BMKG bekerjasama erat dengan sektor-sektor yang dapat terdampak oleh kekeringan, dengan memberikan informasi update reguler mengenai perkembangan iklim maupun bersama-sama menetapkan langkah-langkah mitigasinya,” pungkas Dodo. (Siaran Pers BMKG)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.