Dorong Keberagaman dan Inklusivitas, Astra Resmikan Komunitas Perempuan Astra
FAKTAHUKUMNTT.COM, NASIONAL – 4 Juni 2025.
Astra terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang mendukung keberagaman dan inklusivitas, agar setiap perempuan pekerja di Astra dapat berkembang dan memberikan potensi terbaiknya.
Dalam mendukung hal tersebut, pada hari ini, Rabu 4 Juni 2023, Astra resmi meluncurkan komunitas bernama “Perempuan Astra” dalam acara Astra Women Community dengan tema “Beyond Diversity: Performing and Transforming Diversity Towards Sustainability”, bertempat di Catur Dharma Hall Menara Astra, Jakarta.
Komunitas Perempuan Astra merupakan wadah pengembangan dan pemberdayaan kepemimpinan perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemimpin perempuan di Astra melalui berbagai inisiatif yang mendorong pengembangan karier, jaringan profesional, serta kesejahteraan di Astra.
Komunitas ini juga berfokus pada penerapan budaya kerja yang inklusif guna menciptakan lingkungan yang mendukung work-life balance serta mencegah diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Veronica Tan, Direktur Astra Gita Tiffani Boer, serta eksekutif Astra dan Grup Astra.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Astra atas upayanya dalam pengembangan dan pemberdayaan kepemimpinan perempuan. Tentunya ini kabar yang sangat menggembirakan bagi kami karena Astra berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung serta mengapresiasi potensi perempuan yang bekerja,” ujar Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Veronica Tan.
“Pembentukan perkumpulan “Perempuan Astra” diharapkan dapat mendukung pengembangan karier dan kepemimpinan wanita Astra serta meningkatkan jumlah leader wanita atau c-level wanita di Astra.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
