Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Boawae.
Ultimatum Tujuh Hari
Dalam somasinya, Suku Tegu Udulawolo meminta Pemkab Nagekeo segera, menertibkan dan mengosongkan bangunan yang dikuasai tanpa hak, Mengeluarkan pihak-pihak yang tidak berhak dari atas lahan sekolah, Mengurus sertipikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.
“Penegasan ini kami berikan dengan batas waktu tujuh hari sejak somasi diterbitkan,” tegas Avan.
Apabila somasi tersebut diabaikan, pihak suku menyatakan siap menempuh langkah tegas sesuai hukum adat maupun hukum positif, dengan segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul bagi semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
