Bukan Untuk Mengambil Kembali
Somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur NTT, Ketua DPRD Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Dandim 1625/Ngada, Kepala BPN Nagekeo, Kepala Satgas SPPG MBG, Camat Boawae, Kapolsek Boawae, Danramil Boawae, dan Kepala Desa Rigi.
Keluarga besar Suku Tegu Udawolo menegaskan, somasi ini bukan bertujuan untuk mengambil kembali lahan SMPN 2 Boawae yang telah diserahkan, melainkan untuk menjaga marwah hukum adat dan memastikan penggunaan lahan tetap sesuai peruntukan.
Mereka merujuk pada prinsip adat: “Ti’i Mona Wiki Pati Mona Lay, Kia Zi’a Tabe Pawe”, yang bermakna memberi tanpa pamrih, menjaga kebaikan dalam kebersamaan. apa yang sudah diberikan tidak boleh diambil kembali.
“Selama ada saling menghormati dan itikad baik, kami hanya meminta ketegasan pemerintah terhadap pihak-pihak yang menguasai tanah secara tanpa hak,” ujar Hermanus Bu’u Teku, putra kandung Fransiskus Ceme Seda.
Mediasi Sudah Tegaskan Tanah Milik Pemda
Persoalan lahan SMPN 2 Boawae sejatinya telah dimediasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Nagekeo di Kantor Camat Boawae pada 25 Mei 2025.
“Dalam berita acara mediasi tersebut disimpulkan bahwa tanah seluas ±11.000 meter persegi adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo,” ungkap Avan.
Namun demikian, ia menilai Pemkab Nagekeo tidak menindaklanjuti hasil mediasi tersebut dengan langkah konkret.
“Pembiaran ini berpotensi merusak tatanan budaya, memicu disharmonisasi sosial, bahkan membuka peluang terjadinya tindak pidana,” kata Avan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
