Diserahkan Sejak 1983
Menurut keterangan kuasa hukum, penyerahan tanah dilakukan pada tahun 1983 oleh pemilik ulayat Fransiskus Ceme Seda kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Ngada melalui Bupati Ngada saat itu, almarhum Drs. Matheus Jhon Bei.
Pasca penyerahan, pembangunan pagar keliling dilakukan pada 1985, disusul pembangunan gedung SMP Negeri 2 Boawae pada 1991.
Seluruh proses tersebut, kata Avan, berlangsung di atas tanah pemberian Suku Tegu Udawolo. Namun pada 1994, dibangun satu unit rumah guru sederhana oleh BP3 SMPN 2 Boawae.
Rumah tersebut ditempati oleh almarhum Petrus Lengi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Boawae.
“Bangunan rumah guru sederhana itu kemudian secara sepihak dan tanpa hak direnovasi dan diubah menjadi rumah permanen oleh almarhum Petrus Lengi beserta keluarganya,” ujar Avan.
Hingga kini, lanjut Avan, rumah permanen tersebut beserta bangunan lain masih ditempati keluarga almarhum Petrus Lengi tanpa dasar hukum yang sah.
Ada Bangunan Program MBG
Tak hanya rumah permanen, di atas lahan tersebut juga berdiri bangunan lain berupa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Bangunan itu, menurut kuasa hukum, juga dibangun tanpa hak di atas tanah pemberian Suku Tegu Udawolo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
