Suku Tegu Udawolo Somasi Pemkab Nagekeo, Soroti Pembiaran Penguasaan Lahan SMPN 2 Boawae

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Februari 2025.

Keluarga besar Suku Tegu Udawolo, Kampung Udawolo, Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Rabu 4 Februari 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan kegagalan pemerintah daerah dalam mengadministrasikan dan menertibkan lahan sekolah yang sebelumnya telah diserahkan untuk kepentingan umum, namun kini diduga dikuasai secara tidak sah.

Somasi itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo, SH, M.Hum, advokat pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kuasa hukum mewakili delapan klien, yakni Fransiskus Ceme Seda, Yohanes Siga Wea, Hermanus Bu’u Teku, Antonius Teda, Kristoforus Dhay Je, Yohanes Pelo, David Wangi Bhoko, dan Vinsensius Tangi Teku, yang merupakan fungsionaris dan ahli waris Suku Tegu Udawolo.

Lahan Sekolah Berubah Fungsi

Somasi dilayangkan menyusul adanya bangunan rumah pribadi di atas lahan SMP Negeri 2 Boawae yang terletak di Gako.

Padahal, lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi tersebut merupakan tanah ulayat Suku Tegu Udawolo yang secara resmi diserahkan untuk pembangunan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun aset lain di luar fungsi pendidikan.

“Tanah ini diserahkan secara sah untuk kepentingan pembangunan sekolah menengah pertama, bukan untuk rumah pribadi,” tegas Avan, sapaan akrab kuasa hukum hukum suku Tegu Udawolo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.