Suku Tegu Udawolo Somasi Pemkab Nagekeo, Soroti Pembiaran Penguasaan Lahan SMPN 2 Boawae

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Februari 2025.

Keluarga besar Suku Tegu Udawolo, Kampung Udawolo, Desa Rigi, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, resmi melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Rabu 4 Februari 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan kegagalan pemerintah daerah dalam mengadministrasikan dan menertibkan lahan sekolah yang sebelumnya telah diserahkan untuk kepentingan umum, namun kini diduga dikuasai secara tidak sah.

Somasi itu disampaikan melalui kuasa hukum mereka, Vinsensius Adrian Van Gouda Wogo, SH, M.Hum, advokat pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum yang berkedudukan di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kuasa hukum mewakili delapan klien, yakni Fransiskus Ceme Seda, Yohanes Siga Wea, Hermanus Bu’u Teku, Antonius Teda, Kristoforus Dhay Je, Yohanes Pelo, David Wangi Bhoko, dan Vinsensius Tangi Teku, yang merupakan fungsionaris dan ahli waris Suku Tegu Udawolo.

Lahan Sekolah Berubah Fungsi

Somasi dilayangkan menyusul adanya bangunan rumah pribadi di atas lahan SMP Negeri 2 Boawae yang terletak di Gako.

Padahal, lahan seluas kurang lebih 11.000 meter persegi tersebut merupakan tanah ulayat Suku Tegu Udawolo yang secara resmi diserahkan untuk pembangunan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun aset lain di luar fungsi pendidikan.

“Tanah ini diserahkan secara sah untuk kepentingan pembangunan sekolah menengah pertama, bukan untuk rumah pribadi,” tegas Avan, sapaan akrab kuasa hukum hukum suku Tegu Udawolo.

Diserahkan Sejak 1983

Menurut keterangan kuasa hukum, penyerahan tanah dilakukan pada tahun 1983 oleh pemilik ulayat Fransiskus Ceme Seda kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Ngada melalui Bupati Ngada saat itu, almarhum Drs. Matheus Jhon Bei.

Pasca penyerahan, pembangunan pagar keliling dilakukan pada 1985, disusul pembangunan gedung SMP Negeri 2 Boawae pada 1991.

Seluruh proses tersebut, kata Avan, berlangsung di atas tanah pemberian Suku Tegu Udawolo. Namun pada 1994, dibangun satu unit rumah guru sederhana oleh BP3 SMPN 2 Boawae.

Rumah tersebut ditempati oleh almarhum Petrus Lengi, yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMPN 2 Boawae.

“Bangunan rumah guru sederhana itu kemudian secara sepihak dan tanpa hak direnovasi dan diubah menjadi rumah permanen oleh almarhum Petrus Lengi beserta keluarganya,” ujar Avan.

Hingga kini, lanjut Avan, rumah permanen tersebut beserta bangunan lain masih ditempati keluarga almarhum Petrus Lengi tanpa dasar hukum yang sah.

Ada Bangunan Program MBG

Tak hanya rumah permanen, di atas lahan tersebut juga berdiri bangunan lain berupa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Bangunan itu, menurut kuasa hukum, juga dibangun tanpa hak di atas tanah pemberian Suku Tegu Udawolo.

Bukan Untuk Mengambil Kembali

Somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Gubernur NTT, Ketua DPRD Nagekeo, Kapolres Nagekeo, Dandim 1625/Ngada, Kepala BPN Nagekeo, Kepala Satgas SPPG MBG, Camat Boawae, Kapolsek Boawae, Danramil Boawae, dan Kepala Desa Rigi.

Keluarga besar Suku Tegu Udawolo menegaskan, somasi ini bukan bertujuan untuk mengambil kembali lahan SMPN 2 Boawae yang telah diserahkan, melainkan untuk menjaga marwah hukum adat dan memastikan penggunaan lahan tetap sesuai peruntukan.

Mereka merujuk pada prinsip adat: “Ti’i Mona Wiki Pati Mona Lay, Kia Zi’a Tabe Pawe”, yang bermakna memberi tanpa pamrih, menjaga kebaikan dalam kebersamaan. apa yang sudah diberikan tidak boleh diambil kembali.

“Selama ada saling menghormati dan itikad baik, kami hanya meminta ketegasan pemerintah terhadap pihak-pihak yang menguasai tanah secara tanpa hak,” ujar Hermanus Bu’u Teku, putra kandung Fransiskus Ceme Seda.

Mediasi Sudah Tegaskan Tanah Milik Pemda
Persoalan lahan SMPN 2 Boawae sejatinya telah dimediasi oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Nagekeo di Kantor Camat Boawae pada 25 Mei 2025.

“Dalam berita acara mediasi tersebut disimpulkan bahwa tanah seluas ±11.000 meter persegi adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo,” ungkap Avan.

Namun demikian, ia menilai Pemkab Nagekeo tidak menindaklanjuti hasil mediasi tersebut dengan langkah konkret.

“Pembiaran ini berpotensi merusak tatanan budaya, memicu disharmonisasi sosial, bahkan membuka peluang terjadinya tindak pidana,” kata Avan.

Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu sistem penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 2 Boawae.

Ultimatum Tujuh Hari

Dalam somasinya, Suku Tegu Udulawolo meminta Pemkab Nagekeo segera, menertibkan dan mengosongkan bangunan yang dikuasai tanpa hak,  Mengeluarkan pihak-pihak yang tidak berhak dari atas lahan sekolah, Mengurus sertipikat tanah atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.

“Penegasan ini kami berikan dengan batas waktu tujuh hari sejak somasi diterbitkan,” tegas Avan.

Apabila somasi tersebut diabaikan, pihak suku menyatakan siap menempuh langkah tegas sesuai hukum adat maupun hukum positif, dengan segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul bagi semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.