JAMBI, faktahukumntt.com – 6 Februari 2023.

Seorang ibu berinisial (YS) di Jambi begitu tega. Ia rela mengancam dan nekat melukai anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 bulan tegal tak dilayani berhubungan badan layaknya suami isteri oleh suaminya (YS).

Perkara ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

Dilangsir dari DetikSumut, Aparat Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah memeriksa AF, suami YS wanita kelainan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui jika AF (Suami) menolak dan tidak bisa melayani hasrat birahi YS (Istrinya). YS lantaran mengancam akan memutilasi anak sematang wayang mereka.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan AF diperiksa dari siang hingga malam di Polda Jambi, Minggu 5 Februari 2020 kemarin.

“Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2 Februari 2023) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet,” kata Andri, Senin 6 Februari 2023.

Selain itu, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya YS, kata Andri ialah terkait hubungan rumah tangga mereka. Dimana, apabila suami tidak bisa melayani istrinya, YS mengancam akan menganiaya anaknya.

“Apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya,” sebut Andri.

“Anaknya satu, masih usia 10 bulan,” tambahnya.

Terkait hal itu, Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan dalam pekan ini.

“Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi,” tuturnya.

Dirreskrimum Polda Jambi tersebut mengungkapkan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. (***)
Sumber: DetikSumut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.