Polemik Masyarakat Adat, Kepala Desa Sering Menjadi Tuan Tanah Baru.

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 28 April 2025.

Mbulang Lukas, SH, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo membawakan materi tentang Fakta Empiris persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat hari ini dalam perspektif pembangunan,  di Forum Group Discussion (FGD) yang digelari oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Flores bagian tengah, Senin 28 April 2025.

Kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh AMAN dengan tema Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo, dihadiri berbagai tokoh penting, mulai dari Masyarakat Adat, Aktivis, Akademisi hingga pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo.

Hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo urgensi untuk dibahas dan mendapatkan perhatian semua pihak.

Mbulang Lukas, SH menyoroti tentang Peran Kepala Desa yang kadang mengabaikan Masyarakat Adat dalam Pembangunan dan menjadi polemik karena Menghilangkan hak-hak ulayat saat membawakan Materi Penting tentang Fakta Empiris persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat hari ini dalam perspektif pembangunan, yang peserta FGD.

Akhir-akhir ini, dimana-mana Kepala Desa menjadi tuan tanah baru, menjadi kelompok yang menghilangkan hak-hak masyarakat yang kaitannya dengan tanah meze watu lewa (tanah ulayat,red)”, ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nagekeo menjelaskan bahwa Undang-undang pokok agraria secara tegas menyatakan Hukum Agraria yang berlaku atas ruang angkasa, tanah, bumi dan air diatur menurut ketentuan hukum adat setempat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.