Selanjutnya, Undangan-undang Dasar 1945 pasal 18 B  ayat 2, juga secara tegas menyatakan bahwa Negara mengakui, menghormati Kesatuan masyarakat-masyarakat adat, hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Dengan demikian pelibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan menjadi sangat penting untuk mendukung menjamin keberhasilan pembangunan.

Mbulang Lukas mengajak masyarakat adat untuk menjaga simbol-simbol budaya, mempertahankan tradisi dan merawat nilai-nilai budaya untuk tetap mempertahankan eksistensi masyarakat adat.

“yang namanya masyarakat adat harus mempertahankan dan menjaga nilai luhur budaya, berserta simbol-simbol budaya. Ada tradisi yang harus kita pertahankan, jangan buat sembarang-sembarang. Ada Pire (Pemali, red) berdasarkan hukum adat yang harus dijaga kesakralannya”, ungkap Mbulang Lukas.

Mbulang Lukas menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan.

PERDA tersebut diharapkan dapat mempertegas posisi hukum masyarakat adat, memberikan perlindungan nyata terhadap hak ulayat, serta menjadi payung hukum untuk menjaga warisan budaya dari kepunahan akibat arus modernisasi dan pembangunan yang tidak sensitif terhadap nilai-nilai adat.

FGD ini menandai langkah awal konsolidasi berbagai pihak untuk memastikan bahwa ke depan, pembangunan di Nagekeo tidak lagi menyingkirkan masyarakat adat, melainkan merangkul mereka sebagai subjek utama yang punya hak setara atas tanah dan budaya yang diwariskan leluhur.

Seperti yang telah diberitakan oleh fakatahukum.com sebelumnya, FGD yang diselenggarakan AMAN wilayah Flores bagian tengah dengan tema Menggagas Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Kabupaten Nagekeo mendapatkan respon positif masyarakat adat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.