Dalam aturan resmi PNM Mekaar, sistem tanggung renteng diterapkan sebagai bentuk kedisiplinan kelompok, bukan kewajiban mutlak bagi anggota untuk membayar seluruh hutang anggota lain.
Namun informasi yang dihimpun media menunjukkan adanya dugaan penyimpangan di lapangan.
Para anggota kelompok ELTARI menegaskan bahwa mereka tidak menolak sistem tanggung renteng, tetapi menolak praktik pemaksaan, ancaman, dan intimidasi yang membuat mereka merasa harus menanggung beban yang bukan kewajiban mereka.
“Kami tidak keberatan untuk tanggung renteng tetapi hanya satu atau dua kali, bagi anggota kelompok yang mungkin sedang berhalangan sementara bukan untuk anggota yang sudah tidak tahu dimana keberadaannya”, Tegasnya.
Mereka meminta agar pimpinan PNM Mbay untuk turun langsung memberikan klarifikasi dan penanganan profesional.
“Kami minta pimpinan PNM cabang Mbay turun langsung untuk memberikan penjelasan tentang tanggung renteng yang benar. Kami kalau dari awal jelaskan bahwa bertanggungjawab untuk nasabah yang kabur, Kami pasti tidak mau”, urai Felisita.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
