Praktik penagihan yang disertai tekanan atau ancaman dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti: KUHP Pasal 335 (Pemaksaan/Perbuatan Tidak Menyenangkan), KUHP Pasal 368 (Pemerasan), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha melakukan penagihan merugikan dan POJK terkait perilaku penagihan, yang mengatur larangan intimidasi dan penagihan kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
