Kelompok Nasabah PNM Mekaar ELTARI di Marapokot Mengadu: Diduga Ada Pemaksaan Tanggung Renteng dan Intimidasi Pelunasan Dini
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 4 Desember 2025.
Sejumlah anggota Kelompok ELTARI, penerima layanan PNM Mekaar di Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, mengeluhkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tunggakan pinjaman oleh oknum petugas lapangan.
Para anggota mengaku dipaksa untuk menanggung tunggakan (tanggung renteng) dari nasabah lain yang dinilai mandek dan keberadaannya telah merantau, serta diintimidasi dengan ancaman pelunasan dini secara paksa.
Keluhan tersebut disampaikan setelah beberapa kali terjadi penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan SOP PNM Mekaar, di mana anggota yang tidak memiliki tunggakan terus diminta membayar kekurangan cicilan anggota lain.
Anggota kelompok juga mengaku menerima tekanan berupa ancaman pelunasan dini jika tidak bersedia menanggung tunggakan tersebut.
“Kami diminta membayar cicilan anggota yang sudah tidak ada di tempat, sudah pergi meranta. Kalau tidak mau, kami diancam harus melunasi seluruh pinjaman lebih cepat. Ini sangat memberatkan dan membuat kami merasa tertekan,” ujar Felisita Ketua kelompok ELTARI kepada faktahumntt.com.
Dalam aturan resmi PNM Mekaar, sistem tanggung renteng diterapkan sebagai bentuk kedisiplinan kelompok, bukan kewajiban mutlak bagi anggota untuk membayar seluruh hutang anggota lain.
Namun informasi yang dihimpun media menunjukkan adanya dugaan penyimpangan di lapangan.
Para anggota kelompok ELTARI menegaskan bahwa mereka tidak menolak sistem tanggung renteng, tetapi menolak praktik pemaksaan, ancaman, dan intimidasi yang membuat mereka merasa harus menanggung beban yang bukan kewajiban mereka.
“Kami tidak keberatan untuk tanggung renteng tetapi hanya satu atau dua kali, bagi anggota kelompok yang mungkin sedang berhalangan sementara bukan untuk anggota yang sudah tidak tahu dimana keberadaannya”, Tegasnya.
Mereka meminta agar pimpinan PNM Mbay untuk turun langsung memberikan klarifikasi dan penanganan profesional.
“Kami minta pimpinan PNM cabang Mbay turun langsung untuk memberikan penjelasan tentang tanggung renteng yang benar. Kami kalau dari awal jelaskan bahwa bertanggungjawab untuk nasabah yang kabur, Kami pasti tidak mau”, urai Felisita.
Para anggota berharap kasus ini menjadi perhatian karena mayoritas penerima manfaat PNM Mekaar adalah perempuan prasejahtera yang harus dilindungi dari praktik yang tidak sesuai prosedur.
Sementara itu, Pimpinan PNM Cabang Mbay ketika dikonfirmasi media ini mengutarakan bahwa mereka telah telah menjelaskan semua aturan kepada nasabah sebelum melakukan pencarian dana. Ia malah berdalih bahwa para nasabah hanya sekedar mencari-cari alasan setelah dana dicairkan.
“Soal nasabah kabur tu ka?, Kan sudah jelas-jelas ada dalam aturan perusahaan. Sebelum kami kasih pencairan juga sudah dijelaskan semua ke nasabah. Trus kenapa, giliran uang sudah ditangan dan ada kendala seperti ini mulai main lapor sana sini. Padahal kemarin sudah jelas-jelas kita omong pas pencairan”, timpalannya saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis 4 Desember 2025.
Ia malah menuduh nasabah putar balik karena berdasarkan aturan jika ada nasabah yang kabur, tanggung jawab melunasi cicilan adalah anggota kelompok.
“Kak dalam aturannya tidak seperti itu. Kalau ada nasabah yang kabur dan tidak ada di tempat semua wajib bertanggung jawab sampai pelunasan selesai. Ini kenapa emmm jadi putar balik begini”, tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada media ini.
Praktik penagihan yang disertai tekanan atau ancaman dapat berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, seperti: KUHP Pasal 335 (Pemaksaan/Perbuatan Tidak Menyenangkan), KUHP Pasal 368 (Pemerasan), UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha melakukan penagihan merugikan dan POJK terkait perilaku penagihan, yang mengatur larangan intimidasi dan penagihan kepada pihak yang tidak memiliki kewajiban. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
