Para anggota berharap kasus ini menjadi perhatian karena mayoritas penerima manfaat PNM Mekaar adalah perempuan prasejahtera yang harus dilindungi dari praktik yang tidak sesuai prosedur.

Sementara itu, Pimpinan PNM Cabang Mbay ketika dikonfirmasi media ini mengutarakan bahwa mereka telah telah menjelaskan semua aturan kepada nasabah sebelum melakukan pencarian dana. Ia malah berdalih bahwa para nasabah hanya sekedar mencari-cari alasan setelah dana dicairkan.

“Soal nasabah kabur tu ka?, Kan sudah jelas-jelas ada dalam aturan perusahaan. Sebelum kami kasih pencairan juga sudah dijelaskan semua ke nasabah. Trus kenapa, giliran uang sudah ditangan dan ada kendala seperti ini mulai main lapor sana sini. Padahal kemarin sudah jelas-jelas kita omong pas pencairan”, timpalannya saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp, Kamis 4 Desember 2025.

Ia malah menuduh nasabah putar balik karena berdasarkan aturan jika ada nasabah yang kabur, tanggung jawab melunasi cicilan adalah  anggota kelompok.

“Kak dalam aturannya tidak seperti itu. Kalau ada nasabah yang kabur dan tidak  ada di tempat semua wajib bertanggung jawab sampai pelunasan selesai. Ini kenapa emmm jadi putar balik begini”, tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada media ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.