Ia menekankan pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP, untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah.

“Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, apabila ada penyalahgunaan wewenang dan permasalahan  hukum yang terjadi di Pemerintah daerah maka Inspektorat lah yang berperan untuk menyampaikan
kondisi yang terjadi kepada Bupati”, Ucap Pj Raimundus.

Pj Bupati Nagekeo menegaskan bahwa APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, mesti menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan  efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata Kelola organisasi (governance).

“Inspektur Kabupaten adalah mata dan telinganya Bupati buka menjadi mata dan telinga  pimpinan instansi lain. Apabila ada permasalahan yang terkait dengan aparat di Kabupaten maka
menjadi kewajiban Inspektorat untuk memberikan atau saran masukan kepada bupati”, Tandas Pj. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.