Pj Bupati Nagekeo: Tindakan Korupsi Model Baru, Inspektorat Bertanggungjawab Terhadap Kepala Daerah. 

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 3 September 2024.
Penjabat Bupati (Pj) Nagekeo, Raimundus Nggajo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dilangsungkan di Aula Setda, Kantor Bupati Nagekeo, Senin 2 September 2024.

Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Nagekeo mengungkapkan sejumlah carut marut manajemen birokrasi Kabupaten Nagekeo yang berdampak pada lambatnya realisasi program dimasa awal kepemimpinannya.

Ia menerangkan bahwa saat awal menjalankan tugas, sebagai wujud dari komitmen untuk membangun Nagekeo sesuai arahan reformasi birokrasi, Dirinya bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan review terhadap perencanaan anggaran tahun 2024.

“Karena kami sadar yang menjadi permasalahan utama tindakan korupsi model baru saat ini adalah dengan melakukan intervensi  terhadap perencaan program dan anggaran”, ucapnya.

Saat melakukan review anggaran Tahun 2024, Pj Bupati Nagekeo dan Para Pimpinan OPD menemukan permasalahan dalam perencanaan, dimana proyeksi atau asumsi pendapatan daerah tidak didukung dengan kondisi pendapatan ril daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.