Selain itu mereka juga menemukan penganggaran per sumber dana tidak memperhatikan kondisi ril sumber pendanaan yang di alokasikan kepada OPD tertentu sehingga menyebabkan kegiatan 4 bulan pertama dimasa kepemimpinan Pj Bupati Nagekeo mengalami hambatan atau tidak berjalan efektif.

“Hal itu berdampak terhadap rendahnya realisasi daerah sehingga kami harus melakukan pergeseran anggaran dengan merubah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2024 agar kondisi pengelolaan
anggaran berjalan normal”, Beber Pj Raimundus.

Selain melakukan review terhadap  perencanaan anggaran Tahun 2024, Pj Bupati Nagekeo mengaku juga mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Melalui surat edaran bupati yang disampaikan kepada setiap OPD menegaskan agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada titip-titipan dan tidak ada tekan menekan serta kepada semua pimpinan OPD, dengan mengacu pada aturan yang berlaku, kami tegaskan agar Para Pimpinan OPD tidak menjadi PPK tetapi diserahkan kepada Staf yang memiliki kompetensi dasar pengadaan barang dan jasa. Namun  kenyataannya masih ada beberapa OPD tertentu yang tetap memegang jabatan PPK tersebut”,   Ungkap Pj Bupati Nagekeo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.