Pj Raimundus menjelaskan bahwa selain fokus peninjauan kembali anggaran tahun 2024 dan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa, Mereka juga memprioritaskan pada hal yang sangat penting yakni Penataan Birokrasi.
Tujuan penataan birokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, Meningkatkan tata kelola organisasi dan SDM yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Menciptakan birokrasi yang profesional,
Berorientasi Pelayanan termasuk bebas dari KKN.
“Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan
meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)”, urainya lagi.
Pj Bupati Nagekeo menjelaskan bahwa pengawasan internal dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
