Pj Bupati Nagekeo: Tindakan Korupsi Model Baru, Inspektorat Bertanggungjawab Terhadap Kepala Daerah.
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 3 September 2024.
Penjabat Bupati (Pj) Nagekeo, Raimundus Nggajo secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dilangsungkan di Aula Setda, Kantor Bupati Nagekeo, Senin 2 September 2024.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Nagekeo mengungkapkan sejumlah carut marut manajemen birokrasi Kabupaten Nagekeo yang berdampak pada lambatnya realisasi program dimasa awal kepemimpinannya.
Ia menerangkan bahwa saat awal menjalankan tugas, sebagai wujud dari komitmen untuk membangun Nagekeo sesuai arahan reformasi birokrasi, Dirinya bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan review terhadap perencanaan anggaran tahun 2024.
“Karena kami sadar yang menjadi permasalahan utama tindakan korupsi model baru saat ini adalah dengan melakukan intervensi terhadap perencaan program dan anggaran”, ucapnya.
Saat melakukan review anggaran Tahun 2024, Pj Bupati Nagekeo dan Para Pimpinan OPD menemukan permasalahan dalam perencanaan, dimana proyeksi atau asumsi pendapatan daerah tidak didukung dengan kondisi pendapatan ril daerah.
Selain itu mereka juga menemukan penganggaran per sumber dana tidak memperhatikan kondisi ril sumber pendanaan yang di alokasikan kepada OPD tertentu sehingga menyebabkan kegiatan 4 bulan pertama dimasa kepemimpinan Pj Bupati Nagekeo mengalami hambatan atau tidak berjalan efektif.
“Hal itu berdampak terhadap rendahnya realisasi daerah sehingga kami harus melakukan pergeseran anggaran dengan merubah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2024 agar kondisi pengelolaan
anggaran berjalan normal”, Beber Pj Raimundus.
Selain melakukan review terhadap perencanaan anggaran Tahun 2024, Pj Bupati Nagekeo mengaku juga mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Melalui surat edaran bupati yang disampaikan kepada setiap OPD menegaskan agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada titip-titipan dan tidak ada tekan menekan serta kepada semua pimpinan OPD, dengan mengacu pada aturan yang berlaku, kami tegaskan agar Para Pimpinan OPD tidak menjadi PPK tetapi diserahkan kepada Staf yang memiliki kompetensi dasar pengadaan barang dan jasa. Namun kenyataannya masih ada beberapa OPD tertentu yang tetap memegang jabatan PPK tersebut”, Ungkap Pj Bupati Nagekeo.
Pj Raimundus menjelaskan bahwa selain fokus peninjauan kembali anggaran tahun 2024 dan pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa, Mereka juga memprioritaskan pada hal yang sangat penting yakni Penataan Birokrasi.
Tujuan penataan birokrasi adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, Meningkatkan tata kelola organisasi dan SDM yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, Menciptakan birokrasi yang profesional,
Berorientasi Pelayanan termasuk bebas dari KKN.
“Dengan adanya komitmen pemerintah untuk mewujudkan good governance maka kinerja atas penyelenggaraan organisasi pemerintah menjadi perhatian pemerintah untuk dibenahi, salah satunya melalui sistem pengawasan yang efektif, dengan
meningkatkan peran dan fungsi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)”, urainya lagi.
Pj Bupati Nagekeo menjelaskan bahwa pengawasan internal dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya Inspektorat yang merupakan bagian dari APIP, untuk menjadi mata dan telinga kepala daerah.
“Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah, apabila ada penyalahgunaan wewenang dan permasalahan hukum yang terjadi di Pemerintah daerah maka Inspektorat lah yang berperan untuk menyampaikan
kondisi yang terjadi kepada Bupati”, Ucap Pj Raimundus.
Pj Bupati Nagekeo menegaskan bahwa APIP harus terus melakukan transformasi dalam menjalankan tugasnya guna memberi nilai tambah bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, mesti menjalankan fungsinya untuk melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata Kelola organisasi (governance).
“Inspektur Kabupaten adalah mata dan telinganya Bupati buka menjadi mata dan telinga pimpinan instansi lain. Apabila ada permasalahan yang terkait dengan aparat di Kabupaten maka
menjadi kewajiban Inspektorat untuk memberikan atau saran masukan kepada bupati”, Tandas Pj. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
