Dalam konteks budaya Kematian dan acara adat Waka Mba, Mereka berhak membicarakan semua tuntutan adat termasuk utang piutang dengan niat mulia berdasarkan kepercayaan adat setempat agar arwah meninggal tidak terbebankan oleh urusan duniawi dan dilapangkan jalan menuju peristirahatan kekal.
“Jadi kalau sudah omong di forum adat jangan tersinggung, masalah selesai, tidak boleh ada dendam. Kalau sampai dendam itu pemahaman yang keliru dan itu pamali”, jelasnya.
Tokoh masyarakat lainnya, Hendrikus Aku berharap agar persoalan internal keluarga ini dicari jalan keluar terbaik dan diselesaikan secara bijak dalam rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
“Mama Margaretha dan Anton Ba’i adalah saudara saudari kandung. Masalah ini bisa dibicarakan secara baik-baik dalam konteks budaya dan kekeluargaan jangan biarkan pihak ketiga merusak hubungan kekeluargaan mereka”,Harapnya.
Cosmas , oknum Advokat selaku kuasa hukum mama Margaretha Ba’i, ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com terkait postingannya di media sosial yang dinilai meruncing hubungan internal keluarga Anton Sukadame Wangge dan Margaretha Ba’i serta diduga diframing untuk merusak citra dan reputasi Anton Sukadame Wangge yang adalah Anggota DPRD Nagekeo menjelaskan bahwa Ia sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengecara.
“Jika postingan saya merugikan orang lain silahkan melakukan langkah hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan saya siap menghadapinya”, tulisannya melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 Oktober 2025. (Tenda)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
