Pengacara Menyulut Bara Konflik Internal Keluarga Anggota DPRD Nagekeo

FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 1 Oktober 2025.

Cosmas Jo Oko, oknum pengecara lokal dinilai Menyulut bara perseteruan internal keluarga besar Anton Sukadame Wangge, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo dari Fraksi Partai Nasdem.

Alih-alih membela klien, tindakan narsistik yang memposting sejumlah video di media sosial yang diduga diframing untuk merusak citra Anton Sukadame Wangge anggota DPRD Fraksi Nasdem berpotensi membuat ruwet benang kusut urusan internal keluarga besar yang seharusnya bisa selesai dengan cara baik-baik dengan pendekatan budaya dan kearifan lokal serta bicara dari hati kehati.

Tindakannya mendapatkan kecamanan keluarga dan tokoh adat setempat yang menilai perbuatan oknum pengacara yang menyebarkan video di Platform media sosial tanpa pendasaran yang jelas sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merusak reputasi Anton Sukadame Wangge alias Anton Ba’i karena kebenaran informasi dalam video yang disebar luaskan jauh panggang dari api dan diduga direkayasa.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai semakin memanaskan perselisihan dan memperuncing urusan internal keluarga tersebut.

Jika merujuk pada Kode Etik Advokat Indonesia (KAEI) pasal 4 Huruf (f) Advokat atau pengecara wajib menjaga kehormatan dan profesinya. Pasal 6 huruf (c) menegaskan bahwa advokat dilarang membuat pernyataan atau komentar publik yang dapat menyesatkan masyarakat atau merugikan pihak lain, terutama jika perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Dedi Ba’i, Kaluarga dekat Anton Ba’i merupakan cucu pertama Almarhum Petrus Ba’i (ayah kandung Anton Ba’i) mengaku sangat kecewa atas informasi yang telah disebar luaskan oleh oknum pengecara yang dinilai sebagai upaya merusak reputasi Bapak Kecilnya yang nota bene adalah anggota DPRD Nagekeo.

Baginya, hal tersebut merupakan framing jahat, penghakiman melalui media sosial tanpa pendasaran dan jauh dari kenyataan yang sesungguhnya.

Ia mengutarakan bahwa narasi dan video yang disebarkan luaskan tersebut seperti pemagaran lokasi diarea kubur dan ikat kerbau didepan rumah adalah potongan kecil informasi yang tidak utuh karena akar masalahnya adalah persoalan internal keluarga.

Ia menceritakan bahwa Perseteruan Keluarga antara bapak kecilnya, Anton Ba’i bersama tanta kandungnya Ibu Margaretha Ba’i (Klien Cosmas Jo) yang merupakan anak kandung dari kakeknya (Almarhum Petrus Ba’i) bermula saat peristiwa duka meninggal dunia Suami dari Margaretha Ba’i, Almarhum Adrianus Kesu pada bulan Agustus lalu.

Perselisihan paham terjadi di ketika Tantannya memaksakan suaminya untuk dikuburan di pemakaman kelurga yang sesungguhnya disediakan khusus untuk turunan lurus almarhum Petrus Ba’i. Keluarga menolak dan menunjukkan lokasi lain di tanah milik Anton Ba’i untuk menjadi tempat peristirahatan terakhir bagi suami Ibu Margaretha Ba’i (almarhum Adrianus Kesu).

Selain itu, perselisihan berlanjut dalam forum adat Waka Mba pada peristiwa kematian tersebut.  Forum adat waka mba dalam konteks budaya budaya setempat merupakan ruang untuk membahas utang piutang termasuk tuntutan adat dan Budaya.

Pada saat itu, Anton Ba’i yang merupakan satu-satunya, putra Almarhum Petrus Ba’i yang masih hidup menyentil urusan utang piutang keluarga yang memantik ketersinggungan Ibu Margaretha dan keluarga. Hal tersebut berujung ketegangan antara Anak laki-laki sulung Ibu Margaretha dan Anton Sukadame yang merupakan Paman kandungnya yang secara budaya semestinya dihormati dan dihargai.

Sebagai keluarga yang merasa status Bapak Kecilnya sebagai sebagai Paman dalam konteks budaya setempat, “Tu mbi ngawu nge” tidak diindahkan, dihargai dan dihormati, Ia meminta agar Ibu Margaretha dan anak-anaknya segera melakukan permohonan maaf dan melakukan pemulihan nama baik seturut adat dan budaya.

“Kami keluarga besar Embu Ndetu dari turunan opa Petrus Ba’i meminta itikad baik dari mama Margareta dan keluarga , apabila tidak diindahkan, kami memenuhi proses tuntutan secara  hukum”, ungkap Dedi.

Sementara itu, Ibu Margaretha Ba’i ketika diwawancarai oleh awak media dikediamannya mengakui bahwa persoalan antara dirinya dan Anton Sukadame Wangge yang merupakan saudari dan saudara kandung ditengarai oleh persoalan internal keluarga saat peristiwa duka suaminya almarhum Adrianus Kesu.

“Sebelum suami saya meninggal hubungan kami baik-baik saja”, Ucapnya didampingi anaknya saat ditemui wartawan, Rabu 1 Oktober 2025.

Ia juga mengaku tersinggung mereka ketika Anton Sukadame menyampaikan urusan utang piutang keluarga di forum adat yang seharusnya bisa dibicarakan didalam rumah atau secara internal oleh keluarga.

“Kenapa dia buat malu saya kakaknya begitu di banyak orang, disaat suami saya baru dikuburkan, bicaranya soal utang piutang”, sesalnya.

Meski demikian Ibu Margaretha mengakui bahwa dia dan anak-anaknya sesungguhnya kurang memahami secara utuh terkait adat dan budaya karena mereka hidup lama ditanah rantau.

Sementara itu, Lambertus Tegu salah satu tokoh adat di Nangaroro juga menyesalkan meluasnya persoalan internal keluarga yang semestinya bisa diselesaikan secara damai.

Ia mengungkapkan bahwa dalam konteks budaya, Embu Mame, dan Ine ame, Ame Nala (Om dan Orangtua serta saudara) memiliki peranan penting yang wajib dihargai dan dihormati oleh para saudari dan keponakannya.

Dalam konteks budaya Kematian dan acara adat Waka Mba, Mereka berhak membicarakan semua tuntutan adat termasuk utang piutang dengan niat mulia berdasarkan kepercayaan adat setempat agar arwah meninggal tidak terbebankan oleh urusan duniawi dan dilapangkan jalan menuju peristirahatan kekal.

“Jadi kalau sudah omong di forum adat jangan tersinggung, masalah selesai, tidak boleh ada dendam. Kalau sampai dendam itu pemahaman yang keliru dan itu pamali”, jelasnya.

Tokoh masyarakat lainnya, Hendrikus Aku berharap agar persoalan internal keluarga ini dicari jalan keluar terbaik dan diselesaikan secara bijak dalam rasa persaudaraan dan kekeluargaan.

“Mama Margaretha dan Anton Ba’i adalah saudara saudari kandung. Masalah ini bisa dibicarakan secara baik-baik dalam konteks budaya dan kekeluargaan jangan biarkan pihak ketiga merusak hubungan kekeluargaan mereka”,Harapnya.

Cosmas , oknum Advokat selaku kuasa hukum mama Margaretha Ba’i, ketika dikonfirmasi faktahukumntt.com terkait postingannya di media sosial yang dinilai meruncing hubungan internal keluarga Anton Sukadame Wangge dan Margaretha Ba’i serta diduga diframing untuk merusak citra dan reputasi Anton Sukadame Wangge yang adalah Anggota DPRD Nagekeo menjelaskan bahwa Ia sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai pengecara.

“Jika postingan saya merugikan orang lain silahkan melakukan langkah hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan saya siap menghadapinya”, tulisannya melalui pesan WhatsApp, Kamis 2 Oktober 2025. (Tenda)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.