Pengacara Menyulut Bara Konflik Internal Keluarga Anggota DPRD Nagekeo
FAKTAHUKUMNTT.COM, NAGEKEO – 1 Oktober 2025.
Cosmas Jo Oko, oknum pengecara lokal dinilai Menyulut bara perseteruan internal keluarga besar Anton Sukadame Wangge, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo dari Fraksi Partai Nasdem.
Alih-alih membela klien, tindakan narsistik yang memposting sejumlah video di media sosial yang diduga diframing untuk merusak citra Anton Sukadame Wangge anggota DPRD Fraksi Nasdem berpotensi membuat ruwet benang kusut urusan internal keluarga besar yang seharusnya bisa selesai dengan cara baik-baik dengan pendekatan budaya dan kearifan lokal serta bicara dari hati kehati.
Tindakannya mendapatkan kecamanan keluarga dan tokoh adat setempat yang menilai perbuatan oknum pengacara yang menyebarkan video di Platform media sosial tanpa pendasaran yang jelas sebagai bentuk pencemaran nama baik dan merusak reputasi Anton Sukadame Wangge alias Anton Ba’i karena kebenaran informasi dalam video yang disebar luaskan jauh panggang dari api dan diduga direkayasa.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai semakin memanaskan perselisihan dan memperuncing urusan internal keluarga tersebut.
Jika merujuk pada Kode Etik Advokat Indonesia (KAEI) pasal 4 Huruf (f) Advokat atau pengecara wajib menjaga kehormatan dan profesinya. Pasal 6 huruf (c) menegaskan bahwa advokat dilarang membuat pernyataan atau komentar publik yang dapat menyesatkan masyarakat atau merugikan pihak lain, terutama jika perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
