Terdapat tiga poin utama yang disampaikan Forkasi.

1. Menolak Pembangunan
Brigif di Nagekeo

Forkasi menilai pembangunan Brigif di Kabupaten Nagekeo bertentangan dengan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik.

Menurut mereka, hak-hak tersebut dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Mendesak Pemerintah Pusat Menghentikan Seluruh Proses Pembangunan

Forkasi mendesak Kementerian Pertahanan RI, Panglima TNI, Kementerian Hak Asasi Manusia RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Komnas HAM RI untuk menghentikan seluruh proses pembangunan Yonif dan Brigif di Kabupaten Nagekeo.

Mereka juga meminta agar setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang terbuka, bebas tekanan, dan melibatkan masyarakat secara utuh.

Selain itu, Forkasi mendesak Komnas HAM untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam seluruh tahapan pembangunan.

3. Mengawal Aspirasi Secara Damai dan Konstitusional

Forkasi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur damai, konstitusional, dan mekanisme hukum yang sah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.